DUGAAN HASIL DIPERDAMAIKAN PIHAK FASILITATOR KEJARI BIREUEN, BERINISIAL M TAK LAKSANAKAN YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA DENGAN PIHAK F, 2 AITEM KETENTUAN.

ACEH, MPI – Setelah dilakukan dugaan hasil Diperdamaikan oleh pihak fasilitator kejaksaan negeri (kejari) kabupaten bireuen provinsi aceh, terkait adanya berkas pelimpahan secara laporan polisi pada beberapa bulan yang lalu. Diduga dalam perkara penelantaran istri (keluarga), yang sempat dialami oleh sang istri berinisial F. Dilakukan oleh suaminya berinisial M, ada pun pelimpahan berkas itu telah terjadi.

Maka, pihak kantor kejaksaan negeri (kejari) kabupaten birueun. Melakukan fasilitator, yang dilakukan oleh pihak kepala kejaksaan negeri bireuen. Munawal Hadi, SH.MH, pada saat itu juga terlaksana restorative jastice. Didampingi oleh kasi pidum, dedi maryadi. Sh, Mh. Serta juga jaksa fasilitator kejari bireuen diruangan aula rapat khususnya mereka, dan juga disaksikan oleh gechik desa gampong geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireuen.

Sebelum terjadinya kesepakatan bersama itu, dihadiri juga oleh pihak perangkat desa. Yaitu, sekretaris desa (sekdes) desa gampong mulia dusun permata peudada kabupaten bireuen. Dan juga ke dua belah pihak keluarga F serta keluarga M. Didalam acara yang dilaksanakan fasilitator tersebut, berlokasi di aula rapat kejari bireuen. Dalam kesepatan bersama, yang diketahui oleh fasilitator (jaksa penuntut umum) jpu kejari kabupaten bireuen tersebut, tertanggal 12 mei tahun 2023 beberapa hari yang lalu.

Ironisnya lagi, didalam kesepakatan yang telah dilakukan bsrsama aula rapat ruangan kepala kejaksaan negeri kabupten bireuen itu. Diketahui oleh pihak fasilitator jpu kejari tersebut, ada beberapa aitem yang telah tersebutkan. Yaitu, pada poin pertama (1). pihak berinisial M suami dari pihak F istri, membayar biaya nafkah selama dua belas (12) bulan terhitung yang ditinggal oleh berinisial M, pada hari jumat tanggal 24 juni 2022 yang lalu.

Pada poin ke dua (2), pembersihan nama baik berinisial F sebagai istri. Yang telah dilakukan fitnah (pencemaran) nama baik di gampong, telah sepakat akan di bersihkan di balai desa gampong mulia dusun permata peudada bireun provinsi aceh, lanjut dengan poin ke tiga (3). Penyelesaian talak ke kantor mahkamah syariah islam yang harus dilakukan oleh berinisial M, beserta dengan biaya dana selama masa idah berinisial F (istri). Dengan akta nikah dari kantor urusan agama (KUA) peudada, pada nomor 0062/014/V/2022 tertanggal 17 mei tahun 2022.

Namun, setelah disepakat bersama di aula rapat ruangan kejari bireuen. Tertanggal 12 mei 2023 yang lalu, dalam pantauan awak media mpi aceh ini. Hanya terlaksana pada satu (1) aitem saja, ke tiga (3) aitem lainnya. Terindikasi masih tanda tanya secara publik.

Ketika, awak media online mpi aceh ini secara kalangan wartawan yang tergabung lainnya. Sempat melakukan konfirmasi kembali, dengan pihak jaksa penuntut umum (jpu) kejari kabupaten bireuen. Yang sebagai pihak fasilitator kejari bireuen tersebut, melalui lewat chat whatsapp selularnya. Kenapa, dalam lembaran kesepakatan bersama dalam perdamaian itu. Kenapa tidak diberikan, lampiran salinan foto copy terhadap pihak korban berinisial F.

Jpu kejari bireuen provinsi aceh tersebut, yang selaku fasilitator acara perdamaian itu. Merespon dan membalasnya kembali, yang telah diterima oleh awak media mpi aceh ini.”Kalau di format kami hanya utk uang ganti rugi aja bg, tapi kemarin kan sudah dibahas dan disepakati utk masalah idah atau pembersihan nama baik, nnti dari kami bisa jadi saksi juga jika kedepan nya itu tidak terealisasikan bg.”Tuturnya jpu fasilitator tersebut, pada tanggal.17 mei 2023, sekitar pukul.13.08.wib.

Masih, awak media online mpi aceh dan kalangan wartawan ini. Melakukan konfirmasi kembali kepadanya jpu itu, bila mana..tak di tepati dalam ke sepakatan dihadapan pihak fasilitator tersebut. Dalam dua item itu….apa bs membuat laporan polisi lagi bg…Berlanjut, Jpu fasilitator kejari bireuen itu. Merespon dan berkata.”Bisa bg, Nnti aku bantu juga tanyakan progress nya sama kuasa hukum tersangka.”Pungkasnya mengakhiri pada saat itu juga, sekitar pukul.14.31.wib.

Menurut bundanya berinisial F (istri)-nya berinisial M itu, juga menambahi komentarnya. Yang sudah beberapa hari, mulai terlaksana perdamaian itu. Dikantor kejari kabupaten bireuen tersebut, di hadapan jaksa fasilitator, kasi pidum Dedi Maryadi, Sh, Mh dan juga di hadapan sekdes kampung mulia dusun permata peudada bireun, saya selaku pendamping (bundanya berinisial F) menyetujui perdamaian dgn mengajukan 3 item yg sdh tersebut di atas, atas kesepakatan bersama kedua belah pihak, perdamaian itu terlaksana tanpa ada kendala apa pun,

Selum penanda tanganan surat perjanjian perdamaian dari pihak kami pelapor membaca poin2 yg tertera dalam surat-surat tersebut poin 1, 2 dan ke 3 tertera.

Di hari itu saya bundanya F meminta copyan tapi pihak fasilitator hanya memberi 2 lembar saja copyan surat perdamaian itu. Ada pun isi surat hanya item 1, sedangkan item 2 dan ke 3 tidak ada dalam copyan itu.

Ketika di tanya oleh abangda dari pelapor F (Istri) mengenai surat copian itu, mengapa hanya 2 lembar, petugas menjawab.

“Ini rahasia negara tidak boleh di berikan semuanya”. Yang di sodorkan hanya copyan tentang perjanjian item 1 yang item 2 dan 3 sudah tidak ad lagi entah kemana, pada hal di hari penanda tangan item ke 3 semua tertera.

Kami pun dari F menunggu kabar dari pihak lurah berinisial M (suami) tentang pembersihan nama baik F yang sudah tercemar di tempat kediamannya sehingga sekarang F harus di ungsikan ke kampung lain karna terkena spekis A1 akibat isu-isu yang beredar yang menjatuhkan harga diri F (Istri)

Kami pihak keluarga menunggu dan memberi waktu kepada berinisial M (suami) dari sekarang tgl 25/05/2023 sampai tanggal 12 /06/2023, jika dalam tempo itu pihak M tidak melaksakan isi perjajian di item 2 dan 3. Maka kami akan melapor kembali berinisial M ke mapolres bireun dengan perkara yang belum terpenuhi ke 3 item tersebut.” Imbuhnya Bunda berisial F, Pada tanggal 05/05/2023 sekitar pukul.22.01.wib.

(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI