Wasile. Mediapatriot.co.id – Perselihan hubungan industrial antara karyawan dengan Manajemen PT. ARA sejak Januari 2023 belum juga selesai.
Diketahui sejak 27 Maret 2023 melalui Surat Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang dikeluarkan Disnakertrans melalui Bapak Sarif Ishak dan mengetahui Kepala Dinas Ibu Nurlaila Muhammad kepada PT. Alam Raya Abadi sampai dengan di terbitkannya berita ini tidak juga diselesaikan oleh Manajemen PT. ARA.
Terbaru melalui hasil pantauan media ini, pihak Disnakertrans Provinsi Maluku Utara sudah sangat maksimal melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Labour Inspektur. Namun PT. ARA seolah tak menghiraukan amanat undang-undang ketenagakerjaan dan bersikap seenaknya sendiri dalam menentukan kebijakan terhadap karyawannya.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan bahwa PT. ARA melalui HRD telah mendesak karyawannya sebanyak 17 orang untuk menandatangani surat pernyataan untuk siap tidak dibayarkan hak gajinya yang masih tertunggak sejak Januari dan apabila karyawan tidak mau tanda tangan maka dianggap telah mengundurkan diri. Tuturnya
Ini tentu telah menciderai amanat undang – undang ketenagakerjaan lebih khusus risalah PHI poin 5 ayat a. Pengurus PT. ARA segera menyelesaikan pembayaran hak pekerja atau upah 35 karyawan yang belum terbayarkan, sesuai dengan UU 13 tahun 2023 Jo. UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo. Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sejauh ini sudah 25 pekerja yang telah dipanggil bekerja kembali oleh Pihak PT. ARA namun dengan syarat tanda tangan pernyataan tidak menuntut hak upahnya sejak Januari – mei 2023 yang masih belum dibayar. 1 orang telah diputus hubungan kerjanya 3 orang karyawan telah dipanggil kembali melalui surat panggilan PT. ARA namun masih menolak tanda tangan pernyataan dengan alasan bahwa kami belum mau tanda tangan karena pihak perusahaan hanya akan memberikan hak pesangon dan tunggakan hak upah/ gaji sejak Januari – mei tidak akan dibayarkan oleh perusahaan. Tandasnya
Tentu ini menjadi catatan penting untuk diperhatikan oleh Disnakertrans Provinsi Maluku Utara karena PT. ARA telah berbuat semena-mena terhadap karyawannya dan mengindahkan Risalah PHI Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.
Terpisah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku melalui Sarif Ishak melalui via whatsapp mengatakan pihak nya tidak tinggal diam dan mendesak PT ARA untuk menyelesaikan semua gaji atau pun upah kepada karyawan PT ARA yang akan di PHK.
” Kami tetap akan mendesak PT ARA agar sesegera mungkin menyelesaikan gaji para karyawan yang akan di PHK.”. Ucapnya
Ia juga menambahkan bahwa kami selalu berkoordinasi bahkan mendesak agar secepatnya di selesai kan
” Kami juga sudah menanyakan kepada pihak PT ARA melalui HRD PT ARA Ibu Lily dan beliau mengatakan akan menyelesaikan semua nya secara bertahap ” Tambah Sarif
Sarif juga sangat menekankan kepada pihak PT Alam Raya Abadi apabila tidak sesegera mungkin menyelesaikan semua tuntutan para karyawan maka persolaan ini akan di bawah ke rana hukum sesuai dengan Undang undang Ketenagakerjaan.
Lagi-lagi PT. ARA Sepelekan Risalah PHI Disnakertrans Provinsi Maluku Utara
