Program Pendampingan Hukum Menjadi Bola Liar.
Bagian Hukum Pemkab Sukabumi:
Pelaksanaanya Tidak Boleh Melangkahi Undang Undang
LBH DKR : Pelaksanaanya Prematur Dan Berpotensi Melanggar Hukum

KAB.SUKABUMI,- mediapatriot.co.id – Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) untuk peningkatan keterlibatan Masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berupa pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu, Perempuan,Anak,
Warga Lanjut Usia(Lansia),Suku dan Masyarakat Adat Terpencil, Penghayat Kepercayaan ,warga Difabel,Kelompok Masyarakat Miskin.
Berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi yang diterima Dapur Redaksi.

Di Kabupaten Sukabumi,program nya di namakan kegiatan bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat miskin ini. Telah bergulir sejak Januari 2023.Berdasarkan data rekapitulasi desa yang menganggarkan kegiatan Bantuan Hukum di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Diantaranya,
Desa Tonjong dana yang digunakan bersumber dari dana Perimbangan Bagi Hasil (PBH)2023 besar anggaran Rp.9.000.000 kode desa (01.2022).
Desa Citepus Rp.9.000.000,-DD (01.2023) realisasi 0.
Desa Buniwangi Rp.9.000.000,sumber DD 2023 (01.2004),Desa Pasirsuren DD Rp.9.000.000,- realisasi 0,
Desa Cikadu (01.2007) DD Rp.9.000.000,-
Desa Citarik (01.2008) DD Rp.9.000.000,- realisasi 0,
Desa Cimanggu (01.2009) DD Rp.9.000.000,-
Desa Jayanti (01.2010) DD Rp.9.000.000,-


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Berdasarkan rekapitulasi,jumlah desa yang menganggarkan dari 381sebanyak 230 Desa,yang sudah merealisasikan 62 desa,belum merealisasikan 168 desa.
Dengan total anggaran yang akan di kucurkan sebesar Rp.1.792.677.322,-
Dari yang sudah merealisasikan 62 Desa dengan besaran Dana Desa diduga sudah mengalir ke rekening salah satu Law Firma sebesar Rp 504.500.000,-

Dalam pelaksanaanya, kegiatan tersebut menurut salah seorang aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Damar Keadilan Rakyat ( DKR),Saleh Hidayat,SH, dianggap prematur dan berpotensi melanggar hukum.
Karena tidak menempuh sesuai prosedur dan menabrak aturan.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi,melalui Ibu Yani,menyebutkan.
Bahwa program ini ada Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2018,tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Peraturan Bupati (Perbup) No.111 tahun 2019,tentang petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Untuk desa dibolehkan untuk menganggarkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Tetapi harus ada Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) nya.
Kemudian masuk dalam Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan harus ada MoU.
Jadi tidak boleh melangkahi Undang-Undang No. 16 tahun 2011,” tegasnya.

Untuk penyalurannya,harus mengisi Form,SKTM (Keterangan Tidak Mampu),KTP pemohon,
pendidikan maksimal SLTA, untuk kasus Teroris dan Korupsi tidak boleh menggunakan program ini.

Lebih lanjut dikatakan,ini tidak dibenarkan kegiatan hanya berdasarkan MoU dan kerjasama saja.
Karena kita harus mengacu kepada UU No.16 tahun 2011,pemberi bantuan hukum harus terakreditasi di Kementrian Hukum dan Ham ,kemudian turunannya harus ada Perdes (Peraturan Desa) dan Perkades( Peraturan Kepala Desa),
untuk memproses pencairan.
Dan pencairannya itu sendiri harus inkrah,imbuhnya.

Reporter:Asep Mita
Kepala Biro: Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan