DKPP, PERIKSA ANGGOTA KIP BENER MERIAH, KERENA DUGAAN TERIMA BANTUAN USAHA MIKRO.

JAKARTA, MPI – DKPP dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memeriksa anggota KIP kabupaten bener meriah, yusrijal faini. Sebagai teradu dugaan pelanggaran kode etik, penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023.

Yusrijal faini, di adukan oleh yusrin. Surahman dan ramdona masing-masing sebagai ketua dan anggota panwaslih kabupaten bener meriah, sidang dilaksanakan di kantor panwaslih provinsi aceh kota banda aceh jumat 14/07/2023.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Yusrijal faini, di dalilkan sebagai penyelenggara pemilu menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah kabupaten bener meriah pada tahun 2021.

Ramdona, pihak pengadu ke III. Mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online aceh. Terkait yustrijal faini (teradu), yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan ke dinas koperasi dan usaha kecil menengah kabupaten bener meriah, pejabat terkait. Membenarkan, jika yusrijal faini adalah penerima program BPUM desa jamur ujung, wih pesam kabupaten bener meriah.

“Investigasi kami lakukan ke kantor desa jamur ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” ungkap ramdona.

Berstatus sebagai penyelenggara pemilu, sambung ramdona. Seharusnya. Teradu menolak program tersebut, dengan menerima BPUM yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Jawaban teradu-teradu (yusrijal) mengakui, sebagai penerima BPUM dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah kabupaten bener meriah. Namun, menolak apa yang disampaikan para pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu, mengungkapkan bersama istrinya. Memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI link di ruko depan rumah meski izin usaha atas nama yusrijal, namun sepenuhnya dikelola sang istri.

“BPUM ini, program dibuat semasa pandemi Covid-19. Untuk membantu usaha mikro yang terdampak, begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI link sangat terasa sekali dampaknya.” Katanya demikian, menjelaskan secara publik.

Bantuan tersebut kembali, berupa uang sebesar Rp 1.200.000. Yang dikirim transfer langsung dari pemerintah ke rekening bank aceh, usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi pemerintah desa jamur ujung.

“Ketika, bantuan turun. Saya ambil sendiri, ke pihak bank aceh. Mengatakan, tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” lanjut yusrijal.

Sebelum menerima bantuan itu, teradu mengaku telah berkonsultasi dengan anggota KIP provinsi aceh. Yang membidangi hukum dan pengawasan tarmizi, diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

“Bantuan tersebut, diusulkan oleh pemerintah desa. Bukan teradu sendiri, BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin ketua majelis Ratna Dewi pettalolo. Bertindak sebagai anggota majelis adalah tim pemeriksa daerah (TPD) provinsi aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).

(Pasukan Ghoib/Team/Humas DKPP)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan