SUKABUMI,MPI :
Kesimpulan dari Diskusi Publik Forum Lintas Profesi Forum Bersama Media Mitra Perubahan Sukabumi (FBMMPS), Rabu (19 Juli 2023).
Hadir dalam acara Diskusi salam rangka Syukuran Penempatan Kantor Sekretariat FBMMPS di Jl Kiaralawang No.24 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Dihadiri,Narasumber utama Soleh Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Damar Keadilan Rakyat ( DKR) Sukabumi.
Praktis Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik,Zardi Khaitami, SH,Kantor Pengacar/Konsultan Hukum Zardi Khaitami SH & Partner’s.
Kelompok Kepala Sekolah (K3S),Kepala Desa,Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Apeknas, Budayawan,Seniman,tokoh Masyarakat,unsur media dan element terkait lainnya.
Benang merah hasil diskusi publik terkait pendampingan hukum dan berdasarkan berkas penjelasan kegiatan bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat miskin yang diterbitkan oleh Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi,
“Saya ber statement, kasus pendampingan hukum bagi desa desa di Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023, yang telah melakukan pembayaran jasa hukum ke salah satu kantor hukum secara profesional (firma hukum), sebanyak 230 desa yg sudah MoU dan 62 desa yg sudah melakukan transfer menggugakan rekening desa, Clear terang benderang telah terjadi pelanggaran hukum.
yakni melanggar UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 tentang Desa, PP No 60 tahun 2014 tentang dana desa yg bersumber dari APBN, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan permendes no 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Pelanggaran tersebut dapat termasuk kategori tindak pidana korupsi dan atau pungli dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau pemerasan,”tegas Soleh Hidayat.
Lebih lanjut Aktivis /Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) ,ini menegaskan.
“Pelanggaran terhadap peraturan tersebut diatas dapat dikenakan terhadap para kepala desa yang telah melakukan proses transfer menggunakan kode rekening desa.Sedanhkaj bagi Kantor Hukum(Law Firma) atau advokat yang telah menerima pembayaran melalui mekanisme transfer rekening desa tersebut dapat dikenakan tindak Pidana Pungutan Liar(Pungli),apabila ternyata tidak ada surat kuasa dari Kepala Desa atau aparatur desa kepada Kantor Hukum bersangkutan,” tegasnya.
Oleh karenanya kantor hukum atau Law Firm atau Advokat profesional tidak boleh menerima”Lawyer fee” tanpa ada surat kuasa,karena hal itu bertentangan dengan UU Advokat atau juga telah terjadi Tindak Pidana pemerasan oleh oknum Advokat tersebut, apabila ternyata ada upaya intimidasi terhadap para kepala desa oleh oknum dimaksud.
Sehingga para kepala desa menjadi pihak korban dari praktek pemerasan tersebut,pungkasnya.
Reporter:Asep Mita
Kepala Biro:Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar