PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP KETUA & ANGGOTA KPU RI OLEH MASYARAKAT PEDULI KETERWAKILAN PEREMPUAN

Jakarta (15/8). Mediapatriot.co.id,- Awak media mendatangi gedung DKPP RI jalan Wahid Hasyim no 117 Jakarta pusat, atas undangan Masyarakat Peduli Keterwakilan perempuan.

KPU pada 17 April 2023 telah menetapkan peraturan KPU no.10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam pasal 8 ayat (2) huruf a diatur bahwa Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan disetiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Meski sudah menyampaikan kepada publik untuk merevisi ketentuan pembulatan ke bawah tersebut, namun hingga saat ini hal itu tidak pernah direalisasikan KPU.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Ketentuan a quo dalam prakteknya mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan pada 290 daerah pemilihan Pemilu DPR sebagaimana perintah pasal 245 UU no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleq. Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara lebih besar dan masif. Dimana terdapat 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuan kurang dari 30%.

Sehubungan itu, para pengadu, yaitu Mikewati Vera Tangka ( Sekretaris jendral koalisi perempuan Indonesia), Listyowati ( Ketua yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman ( Direktur Eksekutif Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Widyaningsih (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012), serta Hadar Nafis Gumay ( Direktur Eksekutif Network for Democracy and electrical Integritas) diwakili kuasa hukum yang merupakan peneliti, pengiat kepemiluan dan advokat yang tergabung dalam masyarakat peduli Keterwakilan perempuan yang memilih domisili hukum kantor Hukum THEMIS Indonesia law firm, akan memasukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota KPU (Ine)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

Posting Terkait

Jangan Lewatkan