BENDERA SOBEK, BERKIBAR DI DEKAT PINGGIRAN BADAN JALAN LINTAS PUBLIK.

ACEH TIMUR, MPI – Sangat miris dalam rangka memeriahkan hari 17 agustus 1945, tentang kemerdekaan republik indonesia-RI ke-78 tahun 2023. Masih ada pihak-pihak instansi pemerintahan, masi berani memasang bendera robek dan kusam. Kamis, 10/08/2023.

Tetapi sangat miris, untuk memasang satu buah bendera sobek dan kusam di kantor pukeswan dan kantor BPP kkecamatan nurus-salam bendera yang robek kusam seolah luput dari perhatian publik.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Surat edaran dari pihak menteri sekretaris negara republik indonesia bernomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2003, dan selaras dengan instruksi bupati aceh timur bernomor 003.1/4400.”

Namun sangat disayangkan, pemerintah kabupaten aceh timur dan pemerintah kecamatan. Mau pun dinas terkait, sepertinya diduga tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta undang-undang. Terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut, sehingga dikibarkannya bendera kusam dan robek sengaja di pasang di kantor pukeswan.

Karena telah bertentangan dengan U-U No 24 tahun 2009.

Sesuai dengan aturan, yang termaksud dalam undang-undang negara republik indonesia. Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera bahasa indonesia lagu kebangsaan juga lambang negara

Pada pasal 24 undang-undang tersebut, telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Setiap orang dilarang, merusak. Merobek, menginjak-injak dan membakar atau melakukan perbuatan lainnya.

Dengan maksud, menodai. Menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak atau robek. Luntur, kusut dan kusam.

Mencetak, menyulam dan menulis huruf angka gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara. Dan memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang juga tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka, yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam undang-undang pasal 66 itu.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Bendera merah putih robek dan kusam terpantau kalangan wartawan/awak media online aceh ini dimana masi ada masi di pasang di pagar pukeswan dan kanto BPP, jalan lintas medan banda aceh tepat nya di blang bugeng kecamatan nurussalam/salah satunya dengan memasang bendera merah putih yang masi koyak dan kurang warna merah putihnya dan tidak terang lagi seharusnya dari tanggal 1 agustus hingga 31 agustus 2023

Pada saat dikonfirmasi camat nurus-salam Ir Hasbi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama dan-ramil, akan turun langsung dalam melakukan pengecekan ucapnya.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

Posting Terkait

Jangan Lewatkan