Jurnalis Liput Diduga Angkut Galian C Ditahan Polres Taput

Musran Pasaribu meliput adanya aktivitas truk batu yg keluar dari lokasi timbangan

Taput- MediaPatriot.co.id – Peliputan yang dilakukan Jurnalis Musran Pasaribu berakhir dengan penahan Polres Tapanuli Utara, Pada Tanggal 20 Agustus 2023, kira kira pukul 21, 00 Wib, Musran Pasaribu meliput adanya aktivitas truk batu yg keluar dari lokasi timbangan PT. Nusantara Hidro Utama atau PT NH menuju jalan besar.

Pada saat itu Musran Pasaribu berdiri Di sekitar lokasi Halte PT. Sol dan langsung mengambil gambar Truk yg diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher.
Tiba tiba ada seorang warga yang bernama tanda siregar (hamonangan) mendekati Musran Pasaribu, dan hendak merampas kamera atau handphone milik Musran Pasaribu, dan handphone milik Musran Pasaribu Lepas dari tangannya, sehingga Musran Pasaribu dengan cepat menangkap handphone tersebut dalam posisi badan tunduk kebawah, tiba-tiba Tanda Siregar sudah berada didepannya, sehingga tanpa sengaja bagian kepala Musran Pasaribu mengenai wajah Tanda Siregar, hingga dari wajah tanda siregar mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, merasa dirinya dihalangi untuk melaksanakan tugasnya yang berprofesi sebagai Pers, pada Hari selasa, 20 Agustus 2023, kira-kira pukul 11, 00 Wib, Musran Pasaribu bersama Kabiro Tabloid Polmas Poldasu hendak melaporkan dugaan tindak pidana, menghalangi tugas jurnalis dan yang merampas handphone milik wartawan Musran Pasaribu ke polres taput, namun laporan tersebut harus dibuat secara tertulis.

Kira kira jam 5 Sore, bertempat di cafe kopi tanggul sigeaon, Datang beberapa anggota polres taput dengan membawa surat perintah penangkapan atas nama Pelapor Daniel Ganda Tua Banjarnahor, Dengan Tersangka Musran Pasaribu, sementara Tersangka Musran Pasaribu tidak kenal dengan Pelapor yg bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor, namun Akhirnya Musran Pasaribu dibawa ke hadapan penyidik Polres Taput dan diperiksa sampai larut malam.

Sebagai praktisi hukum, Sahala Arfan Saragi SH, menyampaikan kepada Tim Jurnalis dan LSM, saya ikut menyaksikan sekelompok polisi dari polres Tapanuli Utara pada tanggal 22 Agustus menangkap wartawan yang bernama Musran Pasaribu, salah satu wartawan dari tabloid Polmas Poldasu, Tuturnya 25/08/2023.

Pada saat itu saya dan Musran Pasaribu bersama masyarakat lainnya sedang berada di cafe Kopi disekitar tanggul Aek sigeaon Tarutung, tiba-tiba datang beberapa orang polisi membawa surat perintah penangkapan, namun terlapornya itu atas nama Musran Pasaribu, tetapi pelaporannya itu atas nama Daniel Ganda Tua Banjarnahor, menurut polisi yang ikut pada saat penangkapan itu, korbannya yang bernama Hamonangan Siregar, nama pelapor dan korban sudah berbeda, dan saya meminta polisi menunjukkan surat penangkapan Musran Pasaribu, dan memberikan/menunjukkan, setelah saya baca ternyata nama pelapor itu bukan Hamonangan Siregar, tetapi Daniel Ganda Tua Banjarnahor.

Menurut saya pribadi sebagai praktisi hukum, dan pegiat lingkungan hidup, seharusnya Musran Pasaribu tidak bisa ditangkap, karena surat penangkapannya tidak sesuai dengan KUHP, karena KUHP itulah yang mengatur secara formil syarat-syarat penangkapan pada seseorang.

Lanjut Arfan Saragi, setelah saya melakukan investigasi dan wawancara dengan Musran Pasaribu yang dijadikan tersangka, dan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian, pada tanggal 20 Agustus sedang melakukan tugas peliputan jam 21.00 wib, dia mengambil gambar karena ada truk yang membawa batu dari PT. Nusantara Hidro Utama / PT. NH
saat itu Musran Pasaribu menyampaikan kalau batu itu tidak boleh dibawa sebelum ada diterbitkan ijin galian C, pada saat Musran Pasaribu mengambil foto, ada yang merasa keberatan, saat itulah terjadi benturan Wajah mereka berdua.

Saya tidak mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi Musran Pasaribu sejak saat itu tidak pernah dipanggil oleh Polres Taput, apakah sebagai saksi ataukah sebagai terlapor, tiba-tiba tanggal 22 sore hari Musran bersama temannya ditangkap, padahal surat penangkapan itu keliru, Karena nama pelapornya atas nama Ganda Tua Hamonangan Banjarnahor, Tuturnya.

Pidana umum itu bisa dikesampingkan kalau ditemukan ada pidana khusus, karena ada yang mengambil batu tanpa ijin, atau membawa batu keluar tanpa ijin, apa yang ditemukan/diduga Musran Pasaribu tentang aktivitas Galian C yang tidak berijin perlu diselidiki.
Praktisi hukum Sahala Arfan Saragi SH, meminta kepada bapak Kapolres Tapanuli Utara, Kasat Reskrim, untuk melepas kedua tersangka tersebut, atau menangguhkan penahanan nya demi keadilan dan kemanusiaan, Pungkasnya.

Dua orang saksi yang melihat saat kejadian tersebut juga menjelaskan, kalau pemukulan tidak ada dilakukan oleh Musran Pasaribu.

Musran Pasaribu mengambil foto atau gambar Truk yg diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher, karena sudah ada kesepakatan hasil notulen rapat yang dilaksanakan di kantor Lurah Onanhasang, seperti penjelasan dari Lurah Onanhasang sudah ada notulen rapat batu dilarang dibawa keluar dari Onanhasang, Jelasnya.

Praktisi hukum Sahala Arfan Saragi SH, meminta kepada bapak Kapolres, untuk melepas kedua tersangka tersebut, atau menangguhkan penahanannya demi keadilan dan kemanusiaan, pungkasnya.

Ditempat terpisah, Lamhot Silaban Pada Sabtu, 26 Agustus 2023 berpendapat, jika kejadian itu tidak disengaja (Menyebabkan organ Tubuh Berdarah) kan tidak boleh dihukum, seperti keterangan saksi dan Saudara Musran ke beberapa media itu tidak disengaja. Dan kita sebagai Jurnalis meminta kepada pihak penyidik agar benar-benar menelaah kejadian tersebut dengan cermat. Jangan ada sesuatu dibaliknya, Pungkas Lamhot.
Dan kita juga meminta kepada Kapolres Tapanuli Utara, setiap ada kejadian terhadap penghalangan terhadap kerja Jurnalistik ujuk-ujuk jadi Dumas, menurut kami ini tidak adil, kami juga kan melakukan pekerjaan sesuai UU Pers, Tambahnya.(Sl)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan