Wakil Ketua Kongres Pemuda Indonesia Minta Bawaslu Tindak Tegas Terhadap Pelanggaran Pemilu

Sesalkan terpasang kan nya Baliho ukuran 2×3 meter, milik mantan Bupati Tapanuli selatan

Padangsidimpuan- MediaPatriot.co.id -Wakil Ketua KPI (Kongres Pemuda Indonesia) Kabupaten Tapanuli bagian selatan (Tabagsel), Sesalkan terpasang kan nya Baliho ukuran 2×3 meter, milik mantan Bupati Tapanuli selatan, sepanjang jalan Provinsi di Kecamatan Padangsidimpuan Hutauimbaru.

Informasi saya dengar dari staf Bawaslu dan warga,
Ketika para pekerja memasang baliho di datangin petugas dari Bawaslu Hajoran Harahap, mempertanyakan udah ada izinkah memasang itu,?
Di jawab sang Komandan regu Pekerja, inisial HR yang AROGAN.

Hajoran mempertanyakan lagi kenapa di pasang sekarang, sementara jadwalnya belum boleh, ada Peraturannya ujar staf Bawasluitu, dijawab dengan nada pongahnya” Karena kami tidak percaya aturan itulah makanya saya pasang” Ujarnya dengan sombong.

Spontan di jawab Hajoran Harahap saya dari Bawaslu, baiklah besok kita jumpa di kantor, sembari meninggal kan si Ketua regu pekerja dengan berdiri diam membisu, seperti bayo kokong (Patung di tugu Kota Padangsidimpuan).

A.Azy Saputra P, SH meminta Bawaslu menegur dan memberikan sanksi kepada kader Golkar, sebagai seorang panutan beliau tidak layak melakukan itu Syahrul maksudnya ujar Wakil Ketua KPI.

 

Karena pengamatan saya untuk tahun 2024 ini banyak Pemuda yang maju jadi Legislatif, otomatis memberikan pembelajaran buruk kepada Pemuda, sebab belum saat nya berdiri DC aja belum keluar, STATUSNYA SEMUA MASIH BACALEG ATAU BACALON.

Curi start ndak boleh, Apalagi udah kampanye pasang spanduk, Itu pelanggaran berat, bawaslu harus berani menindak nya walaupun mantan Bupati Tapanuli selatan.

Dari pantauan kami di lapangan baliho di pasang di bahu jalan dapat dilihat dari kaki baliho tepat di pasang diantara tepi jalan aspal ke paret drainase.

Kami juga mengkonfirmasi apakah sudah minta izin ke pemilik tanah ternyata tidak juga. Sangat disayangkan lagi pemasangan baliho tersebut tepat di depan simpang menuju sekolah. Sedangkan menurut Undang Undang pemilu sekolah harus steril dari segala hal alat alat peraga pemilu. Ujar Azy mengahiri. (Rayhan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan