LUPA BAWA DASI SISWI DIANIAYA KEPALA SEKOLAH

MediaPatriot.co.id – Lampung Utara
Siswa – siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abung Tengah melakukan unjuk rasa terkait dugaan perlakuan kasar oknum Kepala Sekolah terhadap temannya. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap oknum Kepala Sekolah yang dinilai terlalu berlebihan.

Perlakuan kasar tersebut menimpa AB (13) dan K (13), keduanya mendapati perlakuan kasar terhadap fisik, yakni AB (13) di bagian muka dan K (13) ditendang pada bagian pinggang. Menurut pengakuan AB (13), dirinya ditampar pada bagian kepala karena pada saat sekolah lupa membawa dasi,
“Saya tidak terima ditempeleng, karena lupa bawa dasi,” tutur AB seraya menangis, Jum’at (8/9), sementara K (13) pun sambil menangis mengaku bahwa oknum Kepala Sekolah menendang pinggangnya sebab hal yang sama, yakni lupa membawa dasi,
“Lupa bawa dasi pak, pinggang saya ditendang oleh Ibu M,” ujarnya pada awak media ini.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Salah satu awak media menyayangkan kejadian seorang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 di Lampung Utara yang menampar dan menendang muridnya, disekolah. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya.

Hal itu sebagaimana, diatur dalam pasal 54 Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di ubah melalui Undang- Undang No. 35 Tahun 2014. Pasal 54 UU 35/2014, Anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan fisik, psikis, kejahatan lainnya, yang dilakukan oleh pendidik, sesama peserta didik, atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana, dimaksud pada ayat,( 1 ) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan aparat pemerintah ,dan / atau masyarakat.
Selain itu Undang- Undang No .35 tahun 2014 tentang perbuatan atas undang- undang perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun 6 ( enam ) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Dody)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan