Pengacara Ismail Purba S.H. MH dan Rekan, Kecewa Dengan Keputusan Hakim Terhadap Kliennya

Palangkaraya – www.MediaPatriot.co.id

Kapuas : Sidang lanjutan perkara Lambut bin Saki, atas tuduhan pemalsuan dokumen dan perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan oleh PT. S P. Yang berlangsung di pengadilan negeri kelas II kapuas. Kamis 14 September 2023.


Sidang perkara ini diketuai oleh Hakim Arief Kadarno S.H. MH, dan 2 Hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hans Reiner Edison Seanturi, dan kuasa hukum dari terdakwa Ismail Purba S.H MH dan Nelman nainggolan S.H.


Keterangan yang berbeda beda dari keterangan saksi saksi, menggenai pemalsuan dokumen. Sehingga terdakwa tidak terbukti melakukan hal tersebut. Dan para Hakim tidak mengenakan pasal tersebut.


Hakim ketua menghukum saudara lambut selama 5 bulan penjara dan membayar biaya persidangan sebesar 2000 ribu rupiah.

Sesuai dengan pasal 335 ayat (1) KUHAP. Yaitu perbuatan tidak menyenangkan, karena membawa mandau dan tombak sehingga para pekerja di PT. S P menjadi takut. Dalam menjalankan penjagaan hinting adat atau yang dikenal oleh masyarakat kalteng hinting pali.


Dalam putusan Hakim yang dijatuhkah tersebut terdakwa lambut bin Saki berkonsultasi dengan kuasanya. Dan menyatakn pikir pikir dulu dengan keputusan tersebut.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


Ditempat terpisah dalam wawancara beberapa awak media, Kuasa hukum Lambut bin Saki , Ismail Purba S.H. MH dan rekan mengatakan; merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Dikarenakan ketua hakim tidak memahami tentang aturan adat yang masih berlaku di daerah kalimantan tengah.
Sehingga dalam mengambil keputusanya tidak mempertimbang hal hal tersebut.


Dalam putusan yg dijatuhkan ketua hakim kepada sdr Lambut bin Saki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hans Reiner Edison seanturi S.H mengungkapkan : kami tidak juga bisa berpuas diri dengan keputusan tersebut, karena masih adanya upaya banding dari kuasa hukum terdakwa.

Kami dari JPU hanya menunggu upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa dan kami juga akan mengkounter apabila ada upaya banding tersebut. Demikian yang dikatakan oleh JPU dalam wawancara yang kami lakukan.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan