SUKABUMI,MPI-Menanggapi pemberitaan di media globalhukum.com yang berjudul “Hak Hukum Rakyat Miskin Dicopot Bupati Sukabumi Yang Diduga Tabrak UU Desa dan Permendes PDTT” pada intinya pemberitaan tersebut mempersalahkan keputusan Bupati Sukabumi, yakni Surat Perintah Bupati Nomo.700/22/1960/Inspektorat/2023. Tertanggal 29 September 2023. Surat perintah bupati tersebut berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi No.700.1.2.12/3552/Sekret/2023 tertanggal 21 September terkait pengawasan pelaksanaan anggaran tahun 2023 tentang bantuan hukum oleh sejumlah 85 desa yang sudah melakukan MOU dengan salah satu firma hukum.

Menurut Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat ( DKR) Sukabumi,Saleh Hidayat,SH,
menyebutkan dan berpandangan,
Isi surat perintah bupati tersebut pada pokoknya adalah memerintahkan para camat untuk para kepala desa yang sudah melakukan belanja jasa bantuan ke salah satu firma hukum tersebut, agar menarik kembali dan menyetorkan kembali ke rekening desa, ini berarti bahwa tindakan 85 desa adalah sudah salah dan melawan hukum oleh karena bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dibiayai oleh negara melalui pemerintah desa, adalah Prematur atau belum ada regulasi yang jelas dan berkepastian hukum, saya memandang bahwa surat perintah bupati Sukabumi tersebut adalah sudah tepat meskipun sedikit terlambat karena dikeluarkan pada saat sudah bergulir proses penyelidikan polres Sukabumi. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin seperti kelompok dipabel, perempuan dan kelompoklainnya melalui pemerintah desa memang sudah diatur dalam Permendes PDTT No.8 tahun 2022 sebagaimana disebutkan oleh Narasumber dalam berita globalhukum tersebut, akan tetapi pelaksanaan pembiayaan bantuan hukum bagi masyakat miskin tetap harus berdasarkan atau tidak boleh bertentang dengan UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang mengatur dengan sangat jelas bahwa pemberi bantuan hukum mutlak harus lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh 85 desa yang melakukan belanja jasa bantuan hukum ke Firma Hukum adalah melanggar UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,tegasnya.


