Hakim Praperadilan Menolak Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Oleh Tersangka SB dalam Perkara Tol Japek

MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta Kamis 19/10/23 Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutusperkara, Praperadilan yang diajukan oleh TersangkaSB (Direktur PT Bukaka Teknik Utama) kepadaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapun gugatan praperadilan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ii Elevated Ruas Cikunirsampai dengan Karawang Barat, Termasuk On/OffRamp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, pada pokoknyamenyatakan bahwa proses administrasidalamhukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana.

Selanjutnya, Hakim Praperadilan menyatakanbahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang TindakPidana Khusus sudah sah menurut hukum, Penetapan Tersangka SB telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka SB telahmemenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.

Oleh karenanya pada tanggal 19 Oktober 2023, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel atas nama pemohonTersangka SB yang pada pokoknya menolakseluruh permohonan dari Tersangka SB.

Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telahsah menurut hukum. (K.3.3.1) (Bento).*


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan