LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN APEL GABUNGAN DAN UPACARA PENAIKAN BENDERA

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Ropitno, M.Tr.Hanla., M.M. menggelar apel gabungan dan upacara bendera yang diikuti seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lantamal III Jakarta bertempat di lapangan apel Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 2 Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/10/2023).

Danlantamal III Jakarta dalam amanatnya yang dibacakan Dansatrol Lantamal III Jakarta mengatakan “Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan kebocoran di KRI yang ada di pangkalan maupun yang sedang melaksanakan operasi, markas komando (Mako) dan satuan kerja (Satker) di luar Mako, agar seluruh prajurit dan PNS yang berdinas di lingkungan Lantamal III Jakarta harus selalu memperhatikan dan mengutamakan prinsip zero accident dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Melaksanakan latihan peran penanggulangan kebakaran (PEK) secara berkala dan bersungguh-sungguh serta selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan purba jaga yaitu selalu meningkatkan kewaspadaan penjagaan sesuai dengan consignes (ketentuan) penjagaan guna menghindari aksi sabotase, pencurian, penyusupan ataupun tindakan kriminal lainnya. Laksanakan tindakan dan upaya-upaya preventif dari kemungkinan kebocoran, pencurian dan penyalahgunaan data, baik data pribadi maupun data-data yang ada di kantor terutama yang dikirim melalui media elektronik atau media sosial (Medsos) agar terlindung dari gangguan dan penyalahgunaan atau pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”.

Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menekankan “Memasuki tahun politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar seluruh prajurit dan PNS yang berdinas di lingkungan Lantamal III Jakarta selalu menjaga netralitas TNI dengan cara tidak menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Umum (Pemilu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan tim sukses calon Presiden (Capres) atau calon Wakil Presiden (Cawapres) maupun calon legislatif (Caleg). Dilarang memberikan komentar, membuat status dan memposting gambar partai politik (Parpol), Capres dan Cawapres serta Caleg baik secara langsung maupun lewat media sosial (Medsos). Selalu menjaga kesehatan dengan rutin melaksanakan olahraga secara teratur dan melaksanakan uji pemeriksaan kesehatan (Urikkes) berkala”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Red Irwan


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan