DUGAAN OKNUM ASN, RUANGAN BAGIAN UMUM KANTOR KESBANGPOL LANGSA.

L.BPH.RI KOMDA LANGSA PROVINSI ACEH

Hilangkan Arsip Dokumen Pemberitahuan SK Miliknya L.BPH.RI Komda Langsa, Saat Ditanyai Oleh Pengurus Bidang Biro IMI.

ACEH, MPI – Hilangnya arsip dokumen pemberitahuan satu rangkap yang terbungkus dengan amplop berwarna putih berlogokan lembaga presidium pusat reclaseering indonesia (RI), yang di sampaikan kepada pihak dugaan oknum asn staf ruangan bagian umum kantor kesbangpol pemerintahan kota (pemko) langsa.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Amplop berwarna putih model besar tersebut, yang berlogokan presidium pusat reclaseering indonesia (RI). Berisikan dokumen pemberitahuan surat keterangan (sk) dan surat keputusan miliknya lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa, saat di tanyai oleh pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) di kota langsa.

Secara tergabung pula, terdengar oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Kemarin, 23/10/2023 sekitar pukul.12.50.wib, ketika dihubungi oleh pihak pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda Langsa. Pada saat itu, serta di konfirmasi dengan oknum asn “indri” bagian umum kantor kesbangpol pemko langsa, sewaktu itu dari pihak lembaga ada menyampaikan dokumen pemberitahuan SK L.BPH.RI komda langsa, yang di sampaikan.

Kemarin itu juga, di terima pada tanggal 21/09/2023 sekitar pukul.12.15.wib. Dengan nomor surat yang tertulis, pada buku bagian umum kesbangpol pemko langsa. Nomor surat, 429. A. 185/PSK/PP-RI.BPH.NMS/VI/2023, tentang. Pengantaran surat keputusan, diterima oleh “yetti apriani” pihak dari oknum asn bagian umum kantor kesbangpol pemko langsa.

Terdengar celotehan dari oknum asn bagian umum kesbangpol pemko langsa, melalui selularnya. Berkomentar, “mohon maaf pak. Suratbya hilang entah kemana, jadi tolong di kirima ulang.” Imbuhnya menuturkan.

Dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, terpantau diduga bobroknya sistem menegeman adminitrasi di ruangan bidang umum kantor kesbangpol pemko langsa. Tanpa ada rasa tanggung jawab yang telah dilakukan oleh oknum asn itu, hilangnya berkas tersebut. Siapa yang akan menanggung jawabi hal tersebut, apa tindakan oleh bapak “syariddin” pj wali kota langsa atas tindakan tersebut. Dugaan sengaja, menghilangkan berkas dokumen milik orang lain, atau pun milik lembaga dan organisasi.

Menurut, dari pihak pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa. Bung ASS, Apa yang telah mereka sebutkan kepada pihak kami itu. Sesuai pada kitab undang-undang hukum negara, menyembunyikan. Menutupi, menghilangkan dan/atau memusnakan dokumen publik bisa di pidanakan. Dengan bunyinya, pada pasal nomor 53 undang-undang (U-U) keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008. Yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.

“Bagai mana kita mau kirim ulang kembali, apa yang mereka katakan itu, itu berkas dari kantor presidium pusat reclaseering indonesia di jakarta. Dengan se-enak udelnya saja, asbun suruh kirim ulang kembali. Dimana rasa tanggung jawab mereka sebagai oknum asn kantor kesbangpol pemko langsa itu, mereka itu bekerja untuk negara bukan untuk pribadibya mereka itu sendiri. Apa gunanya mereka di gaji setiap bulan dari negara, kerjanya hanya main-main saja dan menghilangkan berkas milik orang lain.” Tandasnya ASS, menimpali secara publik. Dini hari kamis 26/10/2023, sekitar pukul.11.38.wib.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan