MAKN Audiensi di DPD RI, Komite I Siap Kawal RUU Pelindungan Masyarakat

Jakarta, 2 Juli 2025 — Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) memenuhi undangan resmi dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam audiensi strategis di Gedung DPR RI lantai 2, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Ketua Umum MAKN, YM Dr. KPH Eddy S. Wurabumi, S.H., M.M. (Kasunanan Surakarta Hadiningrat), berhalangan hadir karena harus menghadiri agenda penting di Solo. Namun, beliau telah memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal MAKN untuk memimpin delegasi resmi ke DPD RI.

Delegasi MAKN dipimpin oleh:

  • YM Dra. Hj. RA MGAD Yani WSS Kuswodijoyo – Sekretaris Jenderal MAKN (Keraton Sumenep)
  • YM Andi Nurdin R. – Bendahara Umum MAKN
  • YM Dr. Ir. Andi Isradi – Sekretaris Dewan Pakar MAKN (Kerajaan Bulukumba, Sulawesi Selatan)
  • YM Tonny Saritua Purba – Koordinator Wilayah Sumatera Utara (Kerajaan Pakpak Purba, Simalungun)
  • YM Antoni, S.H., M.H. – Badan Hukum MAKN
  • YM Iriani Adalci Kuada – Koordinator Wilayah Sulawesi Utara (Kerajaan Siau)
  • YM Capt Vicoas Amalo – Raja Nusak Termanu Rote NTT

Dalam audiensi tersebut, empat tokoh MAKN menjadi pembicara utama, yaitu:

  1. Sekretaris Jenderal MAKN
  2. Sekretaris Dewan Pakar MAKN
  3. Bendahara Umum MAKN
  4. Koordinator Wilayah Sumatera Utara

Mereka menyampaikan pokok-pokok pikiran, aspirasi, serta usulan pasal tambahan agar eksistensi lembaga adat, kesultanan, dan kerajaan yang hidup di Indonesia dapat diakui dan dilindungi secara hukum melalui RUU tersebut.

Komite I DPD RI, melalui Ketua Komite Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N., menyampaikan dua kesimpulan resmi:

  1. Komite I DPD RI mendukung aspirasi MAKN, khususnya terkait penambahan pasal dalam RUU tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat, dan akan menyampaikannya kepada Timja Akselerasi Legislasi DPD RI.
  2. Komite I bersama Timja Akselerasi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran DPD RI akan mengawal dan memperjuangkan agar RUU tersebut segera dibahas secara tripartit antara DPR, DPD, dan Presiden dalam tahun 2025.

Setelah audiensi dengan Komite I, delegasi MAKN melanjutkan pertemuan ke Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan penguatan masyarakat adat.

Tommy Karwur, M.A., selaku Dewan Pakar MAKN sekaligus pelapor kegiatan ini, menyampaikan bahwa MAKN tidak hanya hadir secara simbolis, tetapi juga menyerahkan dokumen resmi berisi masukan substansi terhadap RUU.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa suara kerajaan dan masyarakat adat tidak hanya didengar, tapi juga diakomodasi dalam legislasi nasional. MAKN menyambut baik keterbukaan DPD RI, dan kami akan terus mengawal hingga tahap pembahasan tripartit,” ujarnya.

Audiensi ini menjadi langkah strategis memperkuat posisi hukum dan budaya masyarakat adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pelapor: Tommy Karwur, M.A.
Reporter: Hamdanil Asykar
Sumber: mediapatriot.co.id


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan