Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, pada hari Senin 13 November 2023 pukul 13.30 Wita,
 Terdakwa tindak pidana perpajakan WARDAN selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA telah menyerahkan
 sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793
 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh
 tiga rupiah).
 Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa WARDAN selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA
 JAYA yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan
 berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019
 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama
 PT. BUMI SULTRA JAYA tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari
 Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. PERDANA CIPTA MANDIRI, PT. WEDA BAY
 NICKEL, PT. SINAR TERANG MANDIRI, PT. SINAR KARYA MUSTIKA ke Kas Negara sebesar kurang lebih
 Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan
 puluh tiga rupiah).
 Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal
 dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang
 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
 Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun
 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP
 Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana
 Khusus Kejaksaan Negeri Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang
 Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, Kepala Seksi Intelijen Bustanil
 Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian
 PEmbinaan Mananda J. Manullang, SH., MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunita dan disaksikan langsung
 oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk.
 Adapun pada kesempatan tersebut, Kepala kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa penyetoran
 pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut
 Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana
 Perpajakan.
 Selain itu bapak RONAL H. BAKARA juga menyampaikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh
 Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran
 atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.
 Pada kesempatan tersebut juga Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa
 bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan
 keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan / menyelamatkan keuangan pendapatan negara.
 Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai
 salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya
 untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.
 Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh
 dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara
 Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank
 Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.//RM Wahyudi
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari RONAL H.BAKARA Memberikan Intruksi kepada Jajarannya agar “Mengoptimalisasi Penanganan Perkara atas nama Terdakwa WARDAN “.
 
 














