Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka NH Dan B Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tope C Di KTM

Mesuji -MEDIAPATRIOT. CO. ID – Kejaksaan Negeri Mesuji resmi menetapkan dua tersangka, NH dan B, dalam kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, yang berada di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji. Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana, SH MH, mengumumkan penetapan tersangka tersebut melalui rilis pers di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji, pada Senin (20/11/2023).

Azy Tyawardhana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, yang menggunakan anggaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, Azy Tyawardhana menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022. Proyek tersebut mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan sebesar Rp.1.725.000.000,- dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NH dan B, diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka NH dan B akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” tambah Azy Tyawardhana.(wyn)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terbaru Hari Ini