“Kami Tidak Bisa Membuka Pintu, Kalau Tidak Ada Izin Oleh Oknum FE, Karena Setiap Urusan Dengan Media, Harus Berkordinasi Izin Dengannya Dulu”
ACEH, MPI – Gawat!!!!.. Baru terdengar kali ini, adanya pekerjaan proyek di rumah sakit umum (RSU) regional. Yang berlokasi, tepatnya di desa pondok kelapa, areal lahan tahah pelepasan ptpn I persero badan usaha milik negara (bumn) kebun baru kecamatan langsa baro kota langsa.
Saat di datamgi oleh kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, serta meminta izin untuk masuk ke dalam. Bertujuan untuk berinvestigasi, tentang adanya dugaan penggunaan pemasok minyak solar.
Untuk dipunsikan, alat berat serta lif tangga. Pekerjaan oleh pihak pelaksana kontraktor rekanan dari perusahaan swasta itu, malah dugaan di halangani oleh pihak centeng penjaga pintu gerbang rsu regional itu. Diduga pula, adanya terjadi, di bekap salah satu oknum “FE” oleh oknum polisi “FRD” wilayah kota langsa.
Ketika, kalangan sejumlah wartawan dan juga bersama tergabung dengan pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh.
Sewaktu bertemu dengan salah satu centeng di depan pintu gerbang areal proyek rsu regional yang sedang berlangsung dikerjakan, dirinya mengaku “nadi”.
“Nadi”, centeng penjaga pintu rsu regional tersebut, meminta izin agar dapat untuk masuk ke dalam lokasi areal rsu regional itu. Namun, “nadi” tidak memperbolehkan untuk masuk. Begini ulasan “nadi” centeng penjaga pintu gerbang proyek di rsu regional itu, “kami tidak bisa membuka pintu, kalau tidak ada izin oleh oknum “fe”. Karena aetiap urusan dengan media, harus berkordinasi izin dengannya dulu. Kalau bapak mau hubunginya, ini ada nomornya. Dengan nomor, 081360xxxx51,” imbuhnya. “Nadi” centeng, yang berlagak sok hebat tersebut. Dini hari rabu 29/11/2023, sekitar pukul.13.51.wib.
Begitu juga, adanya menghalang-halangi oleh centeng penjaga pintu gerbang proyek rsu regional di desa pondok kelapa kebun baru kecamatan langsa baro kota langsa. Sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, pada poin. BAB II, asas. Fungsi, hak. Kewajiban dan pers, dalam pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Berlanjut, pada pasal 8. Dalam melaksanakan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum, pada BAB VIII. Ketentuan pidana, pasal 18, 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
Dalam pantauan, kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Dini hari rabu 29/11/2023, sekitar pukul.13.55.wib. Yang menjadi pertanyaannya, alat berat jenis excavator alias beko. Beserta lif tangga, untuk mengangkut bahan material bangunan proyek sedeng dikerjakan oleh pihak perusahaan swasta itu.
Penggunaan minyak jenis solar, dugaan bersubsidi dan juga menggunakan jerigen. Apakah di perbolehkan dalam undang-undang migas, yang di peruntukan oleh pihak perusahaan swasta proyek pekerjaan rsu regoinal di desa pondok kelapa kebun baru kecamatan langsa baro kota langsa tersebut.
Diduga kembali, adanya secara kok kali kong terhadap pihak oknum polisi “FRD” serta oknum “fe” di wilayah kerja kota langsa. Pantauan kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, apakah di perbolehkan oknum “FE” dan oknum polisi “FRD” tersebut. Menjadi pembekap atau pengawal di satu pekerjaan proyek swasta atau proyek rekanan kontraktor alias pemborong, dalam dasar undang-undang apa para oknum itu. Bisa ditetapkan bertugas di lokasi, apa dasar fungsi pokok dasarnya.
Menurut, ketua bidang biro atau pun yang mewakili bung ASS. Pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh, mengomentari dengan secara tegas. ‘Ada pun permainan sulap terhadap fungsi-fungsi pokok tugas oknum “fe” atau oknum polisi “FRD”, itu semerta-merta hanya untuk mementingkan tambahan kontong pribadinya mereka. Dan itu, diduga diluar s.o.p sebagai tugas fungis pokok dalam pengabdian negara.
Kalau itu pun benar atau pun salah, kita akan coba surati oleh bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo di mabes polri Apakah itu benar telah dilakukan oleh oknum polisi “FRD” wilayah resort langsa tersebut, atau itu tidak benar.” Pungkasnya, bung ASS menyuarakan secara publik media online nasional di aceh ini. Dini hari rabu 29/11/2023, sekitar pukul.15.42.wib.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)