Haltim, mediapatriot.co.id – Kuasa Hukum PT Alam Raya Abadi ( ARA ) mengancam Salah satu Masyarakat pemilik lahan sisi kiri kanan Jalan houling PT ARA . Senin 4/12/23
Bermula tepatnya pada hari Saptu Tanggal 2 Desember Tahun 2023 kemarin, Pihak PT ARA melakukan Pertemuan antara Masyarakat Pemilik lahan sisi kiri kanan jalan houling dengan perusahaan di ruang pertemuan PT ARA guna membahas terkait dengan pembebasan sisi kiri kanan jalan houling dan Kompensasi.
Sesuai pantauan media Kami di dalam ruang pertemuan tersebut ada tarik menarik soal lahan di seputaran jalan houling karna PT ARA maunya di bebas kan sementara masyarakat menginginkan di kompensasi atau di kontrakkan.
Yang anehnya Pihak Kuasa Hukum PT ARA Mengancam akan melaporkan ke pihak yang berwajib saudara Darso Gadjal sebagai masyarakat pemilik lahan Jalan houling yang juga kita ketahui bahwa saudara bapak Darso Gadjal ini adalah salah satu Kepala BPBD Haltim.
Bahkan terlihat Kuasa Hukum PT ARA menunjuk nunjuk kepada Saudara Darso Gadjal sembari mengancam akan melaporkan Saudara Darso.
Bermula saat Kuasa Hukum PT ARA penyampaian terkait problem yang terjadi secara hukum, akan tetapi ada bahasa yang di sampai kan Kuasa hukum terkait dengan kompensasi dan WANPRESTASI, apabila perusahaan melakukan wanprestasi maka masyarakat silahkan melaporkan ke pengadilan dan apabila tidak menerima kompensasi maka buat pemalangan. ( mengutip apa yang di sampaikan Kuasa hukum PT ara dalam pertemuan tersebut)
Sehingga membuat Saudara Darso Gadjal mengingatkan untuk memberikan tanggapan dan masukkan kepada Lowers PT ARA agar dalam penyampaiannya lebih baik lagi, yang di maksud lebih baik di sini adalah ( apabila tidak menerima kompensasi buat pemalangan) bahasa ini akan membuat asumsi berbeda dari masyarakat sehingga Masyarakat akan berpikir lebih baik tidak usah ambil kompensasi supaya buat pemalangan aja. ( mengutip pembicaraan Bapak Darso Gadjal dalam pertemuan tersebut)
Sehingga membuat Kuasa Hukum PT ARA naik pitam dan akan melaporkan Saudara Darso Gadjal ke pihak yang berwajib karna bahasa ( apabila tidak menerima kompensasi buat pemalangan) tidak pernah di sampai kan bahasa tersebut
Tetapi terdengar jelas apa yang di sampaikan oleh kuasa hukum PT ARA bahwa kalo masyarakat tidak menerima kompensasi buat Pemalangan, akan tetapi Kuasa Hukum PT ara tetap mengelak bahwa tidak mengatakan demikian.