Libur Awal Tahun Tidak Ada Gage

Libur Awal Tahun Tidak Ada Gage

Jakarta Peniadaan ganjil genap pada awal 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Nanti tepat tanggal 1 Januari 2024 ada aturan super bebas.
Angka pelat nomor mobil di DKI Jakarta gak bakal diawasi seperti biasanya.
Gak berguna dalam artian tidak akan diawasi Polisi karena kebijakan ganjil genap libur.

Informasi ini disampaikan lewat akun resmi Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berisikan: “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.” Seperti diketahui, aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sebagai upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, lebih tepatnya mobil.

Red Irwan


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>