Kuasa Hukum HMI Saleh Hidayat S.H : Pendapat Hukum Skandal Pendampingan Hukum Aparatur Dan Masyarakat Miskin Desa Sesuai Koridor Hukum

SUKABUMI,MPI- Saleh Hidayat S.H kuasa hukum dari HMI sebagai pelapor kepada awak media menyampaikan, saya menanggapi dua pemberitaan dari Sdr Rd Hadi yang berprofesi sebagai wartawan, dan mengaku sebagai ketua umum Forum komunitas Wartawan sukabumi bersatu, terkait Pemberitaan dan statement Saya selaku Ketua LBH DKR yang juga sebagai kuasa hukum Dari HMI sebagai pelapor, tentang kasus skandal bantuan hukum desa di Sukabumi, (28/02/2024)

Saya di sini ingin menjelaskan dan menegaskan bahwa sejak awal saya menyoroti kasus skandal bantuan hukum desa tersebut, dan saya memposisikan diri sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua LBH DKR yang berbadan hukum yayasan dan sudah di sahkan Olen Kemenkumham RI.

statemen atau pernyataan saya selama ini di beberapa pemberitaan pada tempo lalu ditahun 2023 tidak pernah keluar dari koridor hukum, statemen saya selalu dalam bentuk Pendapat Hukum atau Legal Opini terkait kasus yang memang menjadi hak dan kewajiban saya sebagai praktisi hukum dan aktivis LBH DKR, yang dijamin dan di lindungi oleh Undang-Undang untuk menyorotinya.

terlebih lagi posisi saya dan LBH DKR sebagai kuasa hukum yang sah dari HMI Cabang Sukabumi, selaku pihak yang mengajukan Laporan Pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang yang di duga dilakukan oleh sejumlah kurang lebih 85 Desa di Kabupaten Sukabumi, tegas Saleh.

namun belakangan ini entah kenapa dan ada apa dengan sdr Hadi yang mengaku sebagai ketua Forum komunitas wartawan Sukabumi bersatu, malah yang menyerang dan menyanggah pemberitaan saya, dengan mengatakan kalau statement saya disalah satu media dikatakan tendensius oleh sdr Hadi, bahkan dia juga dalam berita keduanya mempertanyakan legalitas saya, kendati legal standing saya sudah jelas, kan aneh bin ajaib, kata Saleh.

padahal justru sebaliknya saya yang heran, dan menduga bahwa tanggapan Sdr Hadi melalui statemen nya dimedia terhadap pemberitaan saya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, pasal 3, dimana seorang yang berprofesi wartawan, harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, tegas Soleh.

lanjut Soleh katakan, seharusnya yang merasa keberatan atau berbeda pendapat dengan statemen saya itu, adalah pihak yang berkaitan langsung dengan objek kasus pemberitaan, yakni dalam hal ini, 85 Kepala Desa, APDESI, DPMPD, MP Law Firm dan atau Penyidik Polres Sukabumi, Bukan Sdr Hadi selaku wartawan.

dengan demikian Saya melihat justru seakan-akan Sdr Hadi ini bertindak sebagai Kuasa Hukum atau Pembela dari MP Law Firm, atau Para Kepala Desa, atau Penyidik Polres Sukabumi, kan justru sdr Hadi ini yang tidak jelas kolerasi nya dalam kasus ini, sebagai apa sdr Hadi ini, bukan kah dia sebagai wartawan, bahkan sebagai ketua umum forum kumunitas wartawan sukabumi bersatu,

lalu kenapa ketika saya berstatemen dimedia terkait kasus atau skandal bantuan hukum yang sudah dilaporkan dipolrea Sukabumi, harus sdr Hadi yang menyanggah dan mengkanternya, kan bukan ranah nya sdr Hadi, ujar Soleh.

Atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh Sdr Hadi dan Media yang memberitakannya, maka saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Dewan Pers, tegasnya.

Reporter : Nana Supriatna.    Kepala Biro : Sopandi.             Editor : Hamdanil Asykar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan