AGATHA MARTINA SETIAWAN, DIDUGA MELAKUKAN PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI APLIKASI FLIP

Jakarta – Media Patriot

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang karyawati PT Trimaxindo International Indonesia, Agatha Martina Setiawan mendapat tanggapan dari pemilik perusahaan Wito Kalip.

Kepada awak media Wito Kalip menegaskan pihaknya terus berjuang agar mantan Manager di perusahaan miliknya segera disidang dan mempertanggung jawabkan perbuatannyan yang melakukan pidana pencucian uang senilai 5,25 milyar.

“Jadi terus kita perjuangkan kasus pencucian uangnya agar segera dilaksanakan, saya sudah di BAP terkait TPPU, saksi-saksi juga sudah di BAP oleh penyidik Fridon, kita lagi menunggu proses Gelar oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ungkapnya di Cafe Koffie Kotjil, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Menurut Wito, kasus ini bermula saat Agatha Martina Setiawan melakukan pemindahan dana perusahaan senilai 5,25 milyar ke rekening terdakwa dan suami terdakwa (ELYAKIM) dan aplikasi FLIP (PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi)

“Jadi saat ini kasus pencucian uang ini sudah dalam penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saya, karyawan saya dan bank BCA termasuk perusahaan Fliptech sudah di BAP terkait pencucian uang.

Dana perusahaan yang dipindahkan dicuci melalui aplikasi Flip dan dipindahkan ke rekening lain untuk pembelian rumah, mobil, perhiasan dan aset lain atasnama pihak lain. Jadi disitulah terjadi proses pencucian uang tersebut,” tuturnya.

Menurut Wito, Agatha dan keluarga belum ada permohonan maaf ke perusahaan dan tidak ada itikad baik untuk selesaikan perkara tersebut.

“Saya minta agar kasus ini diusut tuntas dan segera disidangkan, agar si pelaku dihukum maksimal 20 tahun sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Agatha Martina Setiawan terdakwa kasus penggelapan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dengan putusan 4tahun 6 bulan yang dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.(Ine)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan