Kemenaker Menghimbau Perusahaan Agar THR Sudah Harus Diterima Para Pekerja/Buruh Pada Tanggal 3 April 2023

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berikan edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Menteri Ida Fauziah dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan , dan ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia.

Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

“Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil,” jelasnya pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024).

Red Irwan


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan