Kemenaker Menghimbau Perusahaan Agar THR Sudah Harus Diterima Para Pekerja/Buruh Pada Tanggal 3 April 2023

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berikan edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Menteri Ida Fauziah dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan , dan ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

“Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil,” jelasnya pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024).

Red Irwan



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan