TRAGEDI PEMBEGALAN KONSTITUSI

Azam Ketua Kontra SM Komisi Perlindungan Hukum Dan Pembelaan Hak Hak Rakyat menjelaskan bahwa sepanjang lima tahun terakhir ini rezim pemerintahan telah membuat demokrasi Indonesia semakin suram. Berbagai penelitian oleh para ilmuwan telah dengan terang memiliki kesimpulan yang sama bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemundur an, bahkan sendi-sendi demokrasi telah dirobek-robek oleh kekuasaan. Sejumlah peristiwa empiris telah menunjukkan kesimpulan itu melalui praktik kekuasaan yang disebut oleh sejumlah ilmuwan sebagai autocratic legalism.

Di antara peristiwa empiris tersebut adalah revisi UU KPK tahun 2019, pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja tahun 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tahun 2023 yang memberikan karpet merah demi untuk putra mahkota. Sejumlah represi yang dilakukan terhadap akademisi, terhadap mahasiswa, terhadap para aktivis demokrasi, buruh, petani dan terhadap aktivis lingkungan dan lain-lain juga telah terjadi. Persoalan pelanggaran HAM juga tidak dituntaskan bahkan banyak peristiwa pelanggaran HAM baru terjadi, praktik merusak pemilu melalui cawe-cawe pada pemilu Februari 2024 lalu juga terjadi. Beberapa bulan lalu bahkan keluar putusan MA No.23/P/HUM/2024 soal baras usia calon kepala daerah yang juga terlihat untuk karpet merah adik putra mahkora.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kini, Badan Legislatif DPR lebih mengakomodir putusan MA itu dibanding putusan MK No.60 dan No.70 tahun 2024 yang lebih demokratis dan Konstitusional. DPR telah menjadi alar kekuasaan untuk membegal putusan MK yang konstitusional. Ini tragedi pembegalan konstitusi. Oleh karena itu kami para guru besar, akademisi, aktivis pro-demokrasi, civil society, dan aktivis 98 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Telah terjadi pelanggaran secara sistemis terhadap konstitusi UUD 1945 oleh penguasa yang telah menjalankan kekuasaan secara autocratic legalism dan korup.

2. Memberikan dukungan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pro demokrasi, baik putusan Nomor 60 maupun putusan Nomor 70 tahun 2024.

3. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi.

4. Kami rakyat siap terus bergerak demi untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat banyak dan menyelamatkan republik Indonesia.

Demikian pernyataan ini kami buat demi tegaknya konstitusi dan demokrasi.

Jakarta, 22 Agustus 2024




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan