SUMEDANG, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Pemerintah melalui Kemenpan RB sudah jelas dan tegas mengatur ASN untuk bersikap Netral dalam pelaksanaan Pemilu baik Pilpres, Pilgub ataupun Pilkada walaupun pada prakteknya kentara aturan hanya tinggal aturan, Pelanggarannya tampak terjadi dimana-mana baik Oknum ASN atau Pejabat Publik tingkat Pusat, Provinsi dan Daerah.
Salahsatunya baru-baru ini terjadi di Kabupaten Sumedang, Camat Ujungjaya Risyana diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak dan mengarahkan beberapa Kepala Desa untuk memilih salah satu Paslon peserta Pilkada 2024
Seperti disampaikan Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan “Pak Camat setahu saya, dan keterangan saya dapat dipertanggungjawabkan melakukan 2 kesalahan, satu saat menjabat PLT Camat Tomo melakukan pembiaran cenderung malah mendukung prilaku Sekcam Tomo yang secara terbuka dan terang2an bahwa ASN dilingkungan Kecamatan Tomo harus memilih Paslon Incumben sebagai Bupati pada Pilkada nanti, malah Sekcam berani mengintimidasi saat ASN dilingkungannya dianggap beda pilihan” ucapnya
“Kedua Camat Risyana di Ujungjaya pun telah melakukan hal yang sama walaupun saya liat caranya lebih luwes dan tidak terlalu terbuka melakukan ajakan dan penggiringan Kepada beberapa Kepala Desa Untuk memilih Paslon yang sama saat Pilkada nanti” pungkas sumber
Sementara’ saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp Selasa, (10/9) Camat dengan singkat hanya menjawab dan memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut “Hapunteun kegiatan hari ini padat.. saya saya tugas di tomo itu bln juni – agustus dan pada saat itu belum ada calon satu pun…dan untuk 6 desa di UJ mangga kantun klarifikasi ke tiap desa apakah ada ajakan or arahan dr saya..coz selama saya tidak pernah melakukan hal tersebut hatur nuhun” jelas Camat
Red/Imed