DPMD Sukabumi Turut Berduka Atas Meninggalnya Kades Cijalingan

SUKABUMI-MPI,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengirimkan karangan bunga ungkapan belasungkawa kerumah duka di kP. Bantar karet desa Cijalingan kecamatan Cicantayan Sukabumi.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Sebagaimana diketahui bersama, Didin Jamaludin, kepala desa Cijalingan meninggal dunia Sabtu dini hari (14/9) akibat penyakit tumor yang dideritanya hampir 9 bulan lamanya.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, almarhum sempat berceritra kepada awak media ini bahwa dirinya mengidap penyakit tumor di perutnya.
Kemudian, Didin Jamaludin pun berceritra bahwa dirinya direkomendasikan oleh tim dokter di salah satu Rumah Sakit di Sukabumi untuk dirujuk ke RS Ciptomangunkusumo Jakarta guna penanganan tumor yang selama ini menggerogoti dirinya. Namun Alloh SWT berkehendak lain, memanggilnya untuk selamanya.

Nuryamin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkat WA menyampaikan ungkapan duka citanya ” ngiring belasungkawa mugia Almarhum kenging tempat terbaik disisi Allaah, SWT.
Ketika ditanya prihal berkaitan dengan kekosongan jabatan kepala desa Cijalingan karna kadesnya meninggal dunia, Sekdis yang “welcome” dengan awak media ini mengatakan ” berdasarkan Perbup 62 Tahun 2022 jo. Perbup 33 Tahun 2023 ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah desa, bilamana Kepala Desa meninggal dunia maka ditunjuk Penjabat Kepala Desa yg diusulkan oleh Camat dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati, untuk selanjutnya dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa PAW ( Pengganti Antar Waktu ) melalui Musyawarah desa.
Tentunya lanjut Nuryamin, kita harus mengikuti regulasi yg berlaku, secara garis besar mekanismenya sbb :
1.Pasca meninggalnya Kades ďepinitif maka BPD harus melaporkan keadaan Desa ke Bupati melalui Camat
2.Camat menyampaikan usulan Penjabat Kades dari Unsur PNS kepada Bupati melalui DPMD
3 Pelantikan Penjabat setelah terbit SK (surat keputusan)
4.Penjabat Kades bersama BPD salah satu tugasnya adalah memfasilitasi pelaksanaan pemilihan calon kepala desa Pengganti Antar Waktu(PAW). Untuk teknisnya tentu ada pembekalan lebih dulu .
Sementara itu, Dadang Otoy mewakili warga Cibalung sekitarnya berharap kepala desa yang baru agar bekerja transparan dalam hal keuangan. Mampu bersinergi dengan masyarakat berbagai lapisan. Serta Peduli dengan lingkungan terutama jalan desa yang kondisinya saat ini rusak parah antara Cijalingan- Cibalung untuk segera diperbaiki.
( Muh)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan