SUKABUMI,MPI-Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadir dalam Rapat Paripurna(Rapur) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menetapkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta menyampaikan nota pengantar APBD 2025.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, tatacara pengakuan atas keberadaan hukum adat dan perlindungan terhadap kewenangannya.
Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah di susun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah.
Reporter:Nana Supriatna Kepala Biro:Sopandi Editor :Hamdanil Asykar
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.