SUMEDANG, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Atas adanya Pemberitaan disebuah Media Online yang berjudul “Biaya PTSL Desa Sukapura Kecamatan Wado diduga Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri”, Kades Sukapura Kecamatan Wado Dahman Rukmana memberikan klarifikasi bahwa isi berita tersebut tidak benar alias tidak sesuai fakta.
Ditemui Awak Media ini di Kantor Desa Rabu (1/1), Kades didampingi Ketua Panitia Program PTSL Desa Sukapura Kahim Sukmana menjelaskan, untuk biaya 800 bidang Quota PTSL di Desa Sukapura sudah sesuai dengan ketentuan SKB Tiga Menteri yaitu sebesar Rp. 150.000,- dan itu bisa dipertanggungjawabkan, seandainya ada yang meragukan silahkan cek ke lapangan” jelas Kades.
“Jadi apabila ada yang menyebut biayanya tidak sesuai dengan ketentuan, silahkan datang ke Desa bawa buktinya, kita terbuka menerima kritik, saran dan masukan sepanjang ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan” Pungkas Kades.
Keterangan dari Kepala Desa dan jajaran Panitia PTSL Desa Sukapura diperkuat juga dengan keterangan beberapa Warga yang diwawancara awak media, mereka mengaku untuk biaya Program PTSL hanya diminta biaya oleh Panitia sebesar Rp. 150.000,-
“Kami atas nama warga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa yang sudah menpasilitasi kepentingan kami untuk memperoleh Sertifikat dengan biaya sangat murah melalui program PTSL ini” ucap salah seorang warga
Red/Imed

