Bupati Dadang Supriatna Keluarkan Surat Edaran Pemberian THR Bagi Pekerja Dan Buruh.

Kab Bandung, MPN.

BUPATI Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007/820/ DISNASKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.


Baca Juga: Khaul KH. Miftah Talang Tegal Ajak Umat Perkuat Persatuan


Surat Edaran tertanggal 14 Maret 2025 itu ditujukan kepada para pimpinan perusahaan Se-Kabupaten Bandung, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja.

“Buruh baik yang bekerja dengan status Hubungan Kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” jelas Bupati Bandung dalam keterangan resminya, Minggu 23 Maret 2025.

Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan Satuan Hasil, diperhitungkan sebagai berikut :

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,” tandas bupati.

Bupati Bedas mengimbau bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR, agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.

Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Disnaker Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan THR,” tegas bupati.

*




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan