Ambulans Pemdes Kompa Pakai Healing Di Stop Polisi.Ini Fungsi, Kegunaan dan Aturan Mobil Ambulans yang Perlu Diketahui

SUKABUMI, mediapatriot.co.id Mobil Ambulans milik Pemdes Kompa Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang dicegat polisi di exit tol Parungkuda.
Kasus mobil Ambulans milik Pemerintah Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang diberhentikan personil Polres Sukabumi di Gerbang Exit Tol Parungkuda yang diduga akan digunakan ke lokasi wisata, mengingatkan kita semua akan fungsi dan kegunaan pemakaian ambulans sesuai aturan.

Dari sejumlah sumber yang dihimpun, ada aturan pemakaian mobil ambulans yang harus diketahui bersama selain fungsi mobil ambulans memiliki peran penting dalam sistem layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Oleh karena itu, penggunaan mobil ambulans diatur dengan ketat untuk memastikan keselamatan pasien, tenaga medis, serta pengguna jalan lainnya. Berikut adalah aturan pemakaian mobil ambulans yang harus dipatuhi:

  1. Fungsi dan Penggunaan

Mobil ambulans hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis, seperti mengangkut pasien, memberikan pertolongan pertama, atau mendukung operasi penyelamatan.

Tidak diperbolehkan menggunakan ambulans untuk keperluan pribadi, komersial, atau di luar tugas medis resmi.

  1. Pengemudi dan Petugas Medis

Pengemudi ambulans harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan memiliki pelatihan khusus dalam mengemudikan kendaraan darurat.

Ambulans harus dikemudikan oleh tenaga profesional yang memahami prosedur keselamatan berkendara.

Minimal satu tenaga medis harus selalu ada di dalam ambulans saat membawa pasien.

  1. Hak Prioritas di Jalan

Ambulans yang sedang dalam tugas darurat dengan sirine dan lampu rotator menyala memiliki hak prioritas di jalan.

Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan bagi ambulans yang sedang dalam keadaan darurat.

Ambulans tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

  1. Peralatan dan Standar Keselamatan

Ambulans harus dilengkapi dengan peralatan medis standar seperti tabung oksigen, alat pacu jantung, tandu, serta peralatan pertolongan pertama.

Kendaraan harus selalu dalam kondisi layak jalan dengan pemeriksaan rutin terhadap mesin, rem, lampu, dan sistem kelistrikan.

  1. Larangan dan Sanksi

Penyalahgunaan ambulans untuk kepentingan pribadi atau komersial dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengemudikan ambulans tanpa izin resmi atau tanpa pelatihan khusus dapat dikenai denda atau tindakan hukum.

Penggunaan sirine dan lampu rotator tanpa kondisi darurat dapat berakibat pada pencabutan izin operasional.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan mobil ambulans dapat digunakan dengan tepat guna mendukung pelayanan kesehatan yang optimal dan keselamatan bagi semua pihak. Semua pihak, baik tenaga medis, pengemudi, maupun masyarakat umum, diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penggunaan ambulans di jalan raya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan