Kepolisian Resort Morowali Utara melalui Satreskrim Polres Morowali Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan warga, di mana dua orang anak kandung inisial MK (20) dan SL (19) menjadi pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung mereka sendiri AL (48) yang diketahui korban adalah warga desa Tomata, Kecamatan Mori atas.
Olah TKP dilakukan pada Kamis 3 April 2025 di dua titik berbeda yakni di desa Lembontonara, Kecamatan mori Utara dan di desa tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.

Kapolsek Mori Atas, Iptu Safaruddin, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP.
Dalam proses penyelidikan pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi termasuk istri korban yang juga merupakan ibu dari kedua pelaku, pemilik parang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan ini serta saudara dari pelaku, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Morowali Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan menuai banyak komentar publik, mengingat kedua pelaku merupakan anak kandung korban sendiri”.
Peristiwa mengerikan yang membuat publik merinding ini, terjadi pada Selasa pagi 1 April 2025 sekitar pukul 08.30 wita di desa Lembontonara.
Pihak kepolisian terus bekerja mengungkap kasus ini, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat asumsi sendiri, atau menyampaikan informasi yang tidak benar di sosial media, sehingga bisa memperkeruh situasi.
Gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus ini patut diapresiasi pasalnya setelah kejadian hanya dalam waktu 30 menit Polsek Mori Atas dibantu anggota TNI menangkap kedua pelaku tanpa ada perlawanan.