Tegal, MediaPatriot.CO.ID – Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa KWK Dikbud Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal menuai masalah ketika beberapa wartawan mengalami pelarangan saat akan meliput acara tersebut. Ketua panitia, Jamroni, secara tiba-tiba menghalangi wartawan untuk masuk ke lokasi kegiatan tanpa memberikan alasan yang jelas. Tindakan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan insan pers yang seharusnya memiliki hak untuk meliput berbagai kegiatan publik, termasuk yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Kedudukan media dalam masyarakat sangat penting sebagai alat pengawasan dan informasi. Pelarangan meliput kegiatan PLS 3 N di Tegal ini diduga melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mengakses informasi publik. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif. Tindakan ketua panitia ini jelas merugikan kebebasan pers dan transparansi dalam pelaksanaan acara.
Ibu Widi Hadm, selaku Ketua KWK, menyayangkan atas sikap yang ditunjukkan oleh Jamroni dan berharap tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Kegiatan yang melibatkan publik seharusnya diawasi dan diliput secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan hasil dari acara tersebut. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, dan setiap lembaga harusnya mendukung hal tersebut, bukan malah menghalangi.
Sejumlah wartawan mendorong agar tindakan melarang peliputan seperti ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai kerja-kerja jurnalistik. Kegiatan pendidikan seperti PLS 3 N seharusnya berjalan dengan baik dan melibatkan semua elemen, termasuk media sebagai pilar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.(Nurdibyo)