Kota Bekasi, MPN
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hingga saat ini masih menggodok aturan atau regulasi tentang Sistem Penerimaah Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun ajaran 2025-2026. Dibanding aturan tahun sebelumnya, terdapat perubahan nama dalam SPMB tahun ini, salah satunya jalur zonasi yang berubah nama menjadi jalur domisili.
Perubahan nama ini menarik perhatian anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong. Melalui rapat kerja yang digelar bersama pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (5/5), dia mendesak Pemkot bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas sehingga masyarakat tidak bingung dengan adanya perubahan ini.
“Terkait tadi misalnya, Disdik bilang bahwa masyarakat banyak yang terjebak terkait masalah jalur domisili, ini kan berarti kewajiban Disdik yang harus mensosialisasikan sampai ke bawah. Kasih penjelasan ke masyarakat terkait syarat dan ketentuan apa saja yang harus diikuti masyarakat melalui jalur domisili ini,” ungkap Ahmadi Madong.
“Jangan masyarakat disalahkan. Saya tidak setuju masyarakat disalahkan terkait pemahaman itu,” tegas Legislator Kalimalang yang populer disapa Madong ini.
Madong kemudian berharap Disdik bisa menggandeng para anggota DPRD saat melakukan sosialisasi tentang SPMB. “Tetapkan jadwal di masing-masing Dapil agar para anggota Dewan di Komisi IV ikut turun dalam sosialisasi ini,” ujarnya.
Nantinya, imbuh Madong, bisa diketahui bersama terkait kekurangan dan kelebihan dalam penerapan aturan SPMB tahun ajaran 2025-2026. “Artinya kita tidak ingin berdasarkan laporan di meja saja,” pungkasnya. (Mul)

