Polres Mesuji Konferensi Perss Dua Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Mesuji

Mesuji – Mediapatriot. Co, id–Seorang Oknum Guru telah di amankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji atas Kasus Tindak Pidana Asusila atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur serta seorang ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah MTS hingga hamil.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan, adapun identitas tersangka yang pertama berinisial AS Warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Simpang Pematang, sedangkan tersangka selanjutnya berinisial J Warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji yang tidak lain adalah Ayah Tiri Korban.


Lebih lanjut terang AKBP Harris, Tersangka AS melakukan Pencabulan atau Kekerasan Seksual terhadap Korban bernama Budi (Nama Samaran) umur 13 Tahun. Motivasi tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah karena merasa prustasi sebab sudah 5 Tahun berumah tangga belum juga mendapat keturunan.

Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban akan membunuhnya dan dirinya pun akan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka, korban juga di iming imingi uang dan juga di belikan HP.

Sedangkan Tersangka J melancarkan aksinya kepada anak tirinya sebanyak 11 kali terhitung sejak bulan September 2024 sampai April 2025 hingga Korban Bunga pun (Nama Samaran) umur 15 Tahun hamil 7 Bulan. Ungkap Kapolres. Rabu (24/05/25)

Atas perbuatannya Tersangka AS akan di jerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU dari No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara

Sedangkan tersangka J akan di Jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2024 Tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tetang perlindungan anak dan Pasal 42 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan dan peraturan pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Selanjutnya pihak polres akan berkordinasi dgn pemerintah Daerah kab.Mesuji untuk tindak lanjut terhadap korban dari bbrp tindak pidana anak dan kekerasan seksual tersebut. Pungkasnya. Sumber: Humas polres Mesuji (wyn)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar