Hakim Tolak Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Polda Sulteng, Sidang Tetap Dilanjutkan Pada 21 Mei

PALU, mediapatriot.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon (Polda Sulteng).

Hakim tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena Polda Sulteng tidak hadir meskipun telah mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis (23/5).


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

“Termohon (Polda Sulteng) tidak hadir hari ini. Dari surat yang masuk, mereka memohon sidang ditunda hingga Kamis (23/5) dengan alasan masih berada di luar kota,” ujar Imanuel di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, Jumat (16/5).

Namun, permohonan penundaan tersebut tidak dikabulkan karena proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (21/5) mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/5). Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5) sebelum masa libur,” tegas Imanuel.

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat daerah. Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan penerapan UU ITE.

Sidang lanjutan pada 21 Mei nanti diharapkan dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari Polda Sulteng sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.(*)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan