Mediapatriot.co.id Jakarta 24 M
Kolegium itu pengampu ilmu kedokt. Ilmu kedokt itu ilmu pasti alam bukan ilmu sosial bukan ilmu budaya.
Ilmu pasti alam hanya perlu bersesuaian dg kaidah Ilmiah nya sendiri saja yaitu 1.harus Rasional, 2.harus Benar, 3.harus Otonom dan Independen dan 4.Tidak ada, conflict of interest.
Dia tidak perlu bersesuaian ataupun tunduk dg kekuasaan Negara, pancasila, uang, kepercayaan, budaya.
Ciri jati diri ilmu kedokt yg sy sebut, itulah Kaidah lmiah. itu dianut sama, diseluruh dunia. Ilmu kedokt tidak punya, batas negara dan tidak ada wilayah hukum.
Ilmu kedokt di Indonesia pun hrs seperti itu, shg negara dpt ikut ketertiban dunia dlm mencerdaskan bangsa spti yg diminta UUD.
Yg mengerti ilmu kedokt dan kaidah ilmu kedokt itu para pakar ilmu kedokteran itu sendiri. Dokt saja yg bukan pakar tidak mengerti, apalagi pemerintah, tokoh politik tidak mgk menguasainya.
Inilah pangkal kehebohan kedokt di Indonesia dg dibuatnya uu 17/23 secara tidak transparan dan tidak melibatksn lembaga ilmiah. Uu itu tidak mengakui Kolegium lama, tanpa alasan yg masuk akal dan membentuk kolg baru.
Ini mengundang protes baik di universitas, di mahkamah konstitusi dan di pengadilan ptun untuk mengembalikan kolegium menjadi _lembaga ilmiah yg otonom dan independen_ .
Semua narasi lain yg meminta untuk memasukkan pandangan filosofis, sosial budaya, hukum dalam membicarakan kolegium itu menunjukan ketidak fahaman mereka, apa itu ilmu pasti alam dan kaidah apa yg harus dipakainya..
.
Salah satu kaidah ilmiahnya bahwa _ilmu itu harus benar_ m. Kaidah itu bilang hanya yg benar yg di ambil yg salah dibuang. Tidak ada setengah benar. Oleh karena itu kebenaran ilmiah tidak bisa dikompromikan. _Tidak ada win win solution._ Win win solution itu untuk negosiasi . Ilmu pasti alam _is not negotiable._
10+5= 15 hanya ini, tidak bisa dinegosiasi
Klo bukan 15 dibuang.
Krn itu ilmu kedokt hanya bisa di ampu dan dikelola oleh para pakar ilmu kedokt yg mengerti dan berpengalaman.
Yg bukan pakar ilmu kedokt dia tidak mengerti. Klo tidak mengerti maka Ilmu Kedokteran akan dibawa melenceng kearah yg non akademik . Merusak kebenaran ilmu dan membahayakan masyarakat para pemakai pelayanan kedokt.
ilmu kedokteran itu beda dg pelayanan kesehatan atau profesi kedokt. . Ilmu kedokt yg valid dipakai untuk menolong pasien atau dg kata lain dipaksi dalam berprofesi. Dlm berprofesi maka setiap dokter hrs tunduk dibawah sumpah dokt dan etika dokt agar ilmu kedokt tidak dipakai secara sewenang2 secara tidak bermartabat.
Jadi etika dokt itu dipakai untuk berpraktik bukan untuk mengatur Ilmunya atau untuk prosedur penelitian Ilmu kedokt. Beda.
Karena etika dokt itu untuk melindungi pemakaian ilmu kedokt maka pengawas etika, dokt hrs mengerti kaidah ilmiah ilmu kedokt . Klo tidak tau maka bagaimana, dia bisa mengawasi dgn merujuk ilmu kedokt.
Dlm berpraktik dokt juga harus tunduk dg uu dan kearifan lokal.
Klo dokt melanggar etik itu urusannya mkek atau dewan etik profesi. Klo melanggar disiplin kedokt itu urusannya mkdki ( majelis kehormatan disiplin kedokt indo) . Kalau dia melanggar hukum maka itu urusannya pengadilan. Ada, tempat masing2
.
Uu17/23 ps421 mengatakan pengawasan Etika, dan disiplin itu oleh pemerintah pusat dan pemerintsh daerah. . . Nah! mana, mungkin pemerintah mengerti ilmu kedokt dan mau mengawasi ilmu kedokt.
Pemerintah hrs tau diri bahwa, ilmu kedokt itu bukan ranah pemerintah bukan ranah politik. Itu ranah lembaga ilmiah dan lembaga profesi.
Kini yg perlu bagi pemerintah adalah menghargai lembaga ilmiah dan profesi serta menjadikannya partner dalam membuat kebijakan publik. Bukan mengabaikan atau berseteru dengannya.
Biarkan lembaga ilmiah mengurus dirinya sesuai kaidah ilmiahnya dan berinteraksi dg peergrup nya, diseluruh dunia. Biarkan dia, independen tanpa intervensi kekuasaan
Inilah yg dirusak oleh uu 17/23 ps 1 ps 272 ps, 451 sbg produk pemerintahan yl dan diteruskan hingga saat ini. Inilah mengapa para gurubesar fk seluruh Indonesia menolak intervensi Pemerintah kedlm kolegium. Para gurubesar itu mendeklarasikan keprihatinan nya serta, mendukung tuntutan kami ttg kolegium yg sedang berlangsung di MK dan PTUN..
Kontributor : ( Indra Permana )
—
Komentar