SUKABUMI,. Mediapatriot.co.id
Eksekusi lahan/tanah berdasarkan hukum di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang utama.
Eksekusi ini biasanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prosedur eksekusi melibatkan beberapa langkah, mulai dari permohonan eksekusi hingga pelaksanaan di lapangan.
Menurut Ketua DPC.Pebegak Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi, Moch.Ledi Nurlaedi,menyebutkan.
Pasal yang relevan,
- Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg: Menjelaskan tentang cara pelaksanaan putusan, termasuk eksekusi riil seperti pengosongan tanah.
- Pasal 195 ayat (1) HIR: Menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi berada pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tingkat pertama.
- Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg: Melarang penyitaan barang yang dibutuhkan untuk mencari nafkah.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Aturan terkait jaminan hak atas tanah, termasuk eksekusi hak tanggungan.
Langkah-langkah eksekusi lahan/Tanah,
Permohonan eksekusi. Pemohon (pihak yang menang perkara) mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri, dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat kuasa (jika permohonan diajukan oleh kuasa) dan bukti-bukti lain.
Telaah Permohonan: Panitera Pengadilan Negeri melakukan telaah terhadap permohonan eksekusi.
Penetapan Aanmaning: Jika permohonan diterima, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan Aanmaning (peringatan/teguran) kepada termohon untuk memenuhi putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi,
jika termohon tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela, maka dilaksanakan eksekusi riil, misalnya pengosongan tanah.
Penyerahan Objek: Dalam eksekusi riil, objek tanah akan diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Penyitaan (jika diperlukan):
Dalam beberapa kasus, penyitaan mungkin perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan:
Eksekusi di lapangan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh pengadilan.
Catatan:
- Prosedur eksekusi dapat bervariasi tergantung pada jenis perkara dan keadaan di lapangan.
- Pihak yang dikalahkan dalam perkara berhak mengajukan keberatan terhadap eksekusi, jika ada dasar hukum yang kuat.
Dalam eksekusi, pengadilan akan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak menyalahi hak-hak pihak lain.
Pertanyaan nya,
- Pihak Wika apakah sudah menjalankan prosedur ,tidak selama ini.?
- Yang ditempuh oleh Wika selama ini dengan rencana eksekusi, apa yg sudah dijalankan oleh Wika ?
Ketua RW 35 Perum Tamansari,Heri Subowo,yang di undang dan hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pra Eksekusi Bangunan/ lahan milik warga di atas lahan SHGB PT.Wijaya Karya Reality,membenarkan rencana tersebut.
“Kami berharap dalam pelaksanaan nya bisa berjalan dengan aman dan kondusif,” harapnya.
Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar