Kota Bekasi, MPN
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya menunda kegiatan penertiban puluhan bangunan liar (Bangli) yang ada di sisi Kalimalang tepatnya di depan Kampus Unisma Bekasi. Padahal dari kabar yang beredar sebelumnya, penertiban rrncananya dilakukan hari ini, Senin (26/5).
Saat diajak berbincang via telepon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, mengungkapkan alasan penundaan tersebut. “Ditunda hingga batas waktu 31 Mei ini,” ungkap Karto.
“Melalui permohonan tertulis, paguyuban pedagang Kalimalang melalui koperasi pedagang memohon penundaan kegiatan pembongkaran. Para pedagang memnta batas waktu hingga 31 Mei karena mereka ingin membongkar tempat dagangan mereka secara mandiri,” ulas Karto.
Lebih lanjut, kata Karto, Pemkot Bekasi akhirnya memberi kesempatan bagi pada pedagang untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen yang bisa mereka gunakan untuk berdagang. “Ya kita kasih kesemoatan batas waktu sesuai keinginan mereka asalkan mereka sungguh-sungguh ingin membongkar secara mandiri,” tegasnya.
Jika pedagang tidak juga membongkar bangunan sendiri, lanjut Karto, maka tim gabungan dari Pemkot Bekasi akan melaksanakan penertiban. “Semoga para pedagang memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri bangunannya,” pungkas Karto seraya menambahkan jumlah Bangli di Kalimalang ini lebih dari 90 unit bangunan semi permanen. (Mul)









