Komnas HAM Sulawesi Tengah Bekali Mahasiswa Untad Lewat Kegiatan Desiminasi HAM

Palu, mediapatriot.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM, dengan Tema ” Hukum dan HAM di Indonesia, Dinamika, perkembangan dan tantangan”, bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada mahasiswa dalam menghadapi tantangan untuk terus berekspresi dan berpendapat serta memahami konteks hak asasi manusia.

Dalam diseminasi hukum dan ham yang dilaksanakan di Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang turut membaca sambutan Gubernur Sulawasi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulteng Berharap Mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan bangsa dapat mempraktekkan HAM yg baik didalam aktifitas dan kehidupannya sehingga tercipta tatanan kehidupan yang lebih baik.


Simak Berita Hari Ini dan Berita Pilihan Kami Langsung dari Ponselmu, Pilih Saluran MediaPatriot.CO.ID Whatsapp Channel Andalanmu https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X Jangan Lupa Ikuti Channel Ini. Sukses Selalu.


Diseminasi HAM ini juga dihadiri oleh dua orang narasumber yaitu: Dr. Agus Lanini, SH, M.Hum yang membawakan materi dengan topik “Kerangka Hukum dan Kebijakan HAM: Transformasi Regulasi di Era Reformasi hingga Kini” dan Dr. Sharan Raden, A. Ag, SH, MH yang membawakan materi dengan topik ”Implementasi Hukum dan Tantangan Penegakan HAM di Lapangan: Studi Kasus dan Refleksi Praktis”.

Acara Diseminasi HAM ini ditutup oleh Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, sambil menjawab beberapa pertanyaan mahasiswa, Livand menyebutkan sikap Komnas HAM menentang Hukuman Mati karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia terkait proses non Yudisial yang saat ini dilakukan oleh Komnas HAM terhadap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tahun 1960an termasuk di Sulteng Livand menjawab, proses non yudisial bertujuan untuk memperhatikan korban dan keluarga korban agar tidak diabaikan haknya oleh negara, tanpa mengabaikan proses yudisial itu sendiri.(**)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>