Martin Lukas Simanjuntak & Partner Gelar Konferensi Pers Tewasnya Siswa Kelas 2 SD Inisial KB Di Riau

Jakarta, MediaPatriot.co.id – 7 Juni 2025. Martin Lukas Simanjuntak & Partner
dalam rangka menanggapi Konfrensi pers Polda Riau pada hari rabu tgl 4 Juni 2025 terkait hasil otopsi Anak Korban Tewas “KB”.menyelenggarakan konfrensi pers oleh Tim kuasa hukum keluarga korban pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 bertempat di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, Jl Dewi Sartika No 292, Cawang Ciliilitan, Jakarta Timur secara online dan offline menyampaikan kepada para awak media bahwa Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8 tahun), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia pada Senin (26/5), pukul 02.00 WIB, setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Tragedi ini dilaporkan terjadi pada Minggu (25/5) dan sontak menyita perhatian publik, mengingat korban masih anak-anak dan insiden tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah. Kasus memilukan ini mencuat setelah laporan polisi diterima Polres Indragiri Hulu pada Jumat (23/5). Laporan tersebut disampaikan oleh JB, kerabat korban, yang menjelaskan bahwa KB mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Indrasari, Pematang Reba.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan swasta sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tersebut. Untuk mengungkap penyebab pasti kematian KB, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Proses autopsi dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, mulai pukul 17.30 hingga 20.00 WIB.

Terkait kasus penganiayaan tersebut Fredik J. Pinakunary selaku pengacara di Jakarta mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban KB harus dikawal sesuai hukum yang berlaku. “Ada dua undang-undang yang mengawal kasus ini yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan itu materiilnya. Sementara untuk formillnya sebagai penegakan hukum atau law enforcementnya adalah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujarnya di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Fredik menambahkan pihaknya dari keluarga Butarbutar agar kasus perundungan dan penganiayaan ini dijadikan alat atau instrumen untuk mengusut kasus tersebut. “Kita juga sangat menyadari untuk perlindungan anak sehingga kita juga menyadari dan publik juga bahwa UU tersebut bisa bersifat lex specialist dan lex generalist,” tuturnya.

Terakhir, Fredik berharap aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut supaya tercipta keadilan dan kepastian hukum. “Harapan kita itu ya supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun sehingga tidak terulang kembali,” pungkasnya

Red Irwan




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan