Jakarta, MediaPatriot.co.id – Diskusi publik yang digelar oleh Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) bertempat di Cafe MPM Corner jakarta timur menghadir para narasumber yakni DR Rorano SH.MH selaku akademisi , Ketum KMPHI Faizal J Ngabalin selaku tuan rumah , serta M.Taslif Tuasamu SH praktisi hukum. Acara ini dipandu Fauzan Ohorella sebagai moderator .
Satu persatu para narasumber menyampaikan konsep atau materi yang dapat menjadi edukasi bagi para hadirin yang mengikuti acara ini seperti berikut dalam
Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung, disampaikan akademisi hukum DR. Rorano dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema “Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana” 14 Juni 2025.
Selanjutnya jika tidak tuntas, kata Rorano, kasus korupsi dengan tersangka Denny Indrayana tersebut jika tidak akan menjadi blunder bagi Korps Bhayangkara itu sendiri.
“Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” cetus Rorano.
Lebih lanjut, ia juga menekankan, pentingnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan Kasus korupsi Denny Indrayana, utamanya untuk menjaga soliditas Polri.
“Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga soliditas Polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu,” tegasNya
DR Rerano menambahkan
Tak hanya itu, kata dia, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi payment gateway ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway mandek hingga 10 tahun lamanya
kalau tidak semakin orang tidak akan percaya kepada penegakan hukum termasuk kepolisian karena dianggap bukan menjadi alat negara untuk penegakan hukum, tapi menjadi alat politik kalau istilah politiknya semacam jebakan menjadi tameng untuk kepentingan politik,” pungkasnya.
Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Dalam hal ini lanjut DR Rerano KadivHumas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik
“Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana,” kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.
Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung.
Aparat kepolisian harus tegas menyelesaikankan kasus korupsi dengan tersangka Denny Indrayana tersebut jika tidak akan menjadi blunder bagi korps bhayangkara itu sendiri.
Demikian hal itu disampaikan akademisi bidang hukum Dr.Rorano, S.H., M.H dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) menggelar diskusi publik dengan tema ‘carut marut penegakan hukum Polri dalam kasus ini
Selanjutnya diskusi ini menyoroti kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang sudah mengkrak 10 tahun lamanya.
“Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia juga menekankan, pentingnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Menurutnya, penyelesaian perkara ini penting untuk menjaga soliditas Polri.
“ Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu,” beber dia.
Tak hanya itu, kata dia, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini juga menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Listyo Sigit, tegas dia, harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana mandek hingga 10 tahun lamanya.
Berikut ini disampaikan oleh Ketum KMPHI Faizal J Ngabalin SH
Sebelumnya, KMPHI diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin,(26/5/2025).
KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan, tambahNya
“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana,” Ucap Ketum KMPHI.
Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait Kasus Tersangka Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto .
Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tutup orang nomor satu di KMPHI.
Red Irwan


















