Kebijakan Perbup Berlaku 10 Juni 2025, Demi Mendukung Kelancaran dan keselamatan lalu lintas

Subang – pemerintah Kabupaten Subang Berlakukan Peraturan Baru Mengenai Jam Operasional. Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan wilayah Kabupaten Subang.

Kebijakan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Perbup baru ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu operasional kendaraan angkutan barang demi ketertiban umum.

Adapun rincian utama dari Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembatasan Operasional Baru
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) peraturan baru, jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada waktu-waktu yang sudah dintentukan

  • Hari Senin sampai Jumat: Terdapat dua periode larangan melintas, yaitu pagi hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
  • Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Larangan melintas berlaku lebih panjang, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun jenis ankutan yang telah ditentukan
,* jenis Angkutan Barang yang Dibatasi*
Pembatasan ini berlaku untuk semua kendaraan yang mengangkut material spesifik, antara lain:

  • Tanah
  • Pasir
  • Batu atau batu split
  • Air mineral
  • Limbah

Spesifikasi Kendaraan yang Terkena Aturan

Kendaraan angkutan barang yang menjadi subjek pembatasan ini meliputi:

  • Kendaraan dengan konfigurasi roda 2 ban depan dan 4 ban belakang.
  • Kendaraan dengan konfigurasi roda 2 ban depan dan 8 atau lebih ban belakang.
  • Kendaraan lain yang sesuai dengan spesifikasi dan dimensi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    Untuk mendukung implementasi peraturan ini, Pemerintah Daerah akan melengkapi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya dengan rambu-rambu lalu lintas yang sesuai.

Dengan disosialisasikannya peraturan ini, seluruh pengusaha dan operator angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

( M Rahmat )




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan