Subang – Setelah Bupati Subang melantik ASN Rotasi Mutasi & Promosi. Sebanyak 110 pejabat Eselon III dan IV, pada Jumat (13/ juni 2025) bertempat di Kecamatan Patok Besi Subang.

Kembali BKPSDM Kab.Subang, sekarang ini lagi dalam mempersiapkan proses untuk pelaksanaan Rotasi – Mutasi bagi para Pejabat Eselon II.
Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Subang”, Dadang Darmawan. Yang menyebutkan bahwa
Asessmen atau uji kompetensi, yang menjadi syarat mutlak untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II.
Hasil Asesmen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah seorang pejabat masih relevan dengan jabatannya saat ini atau lebih cocok menduduki posisi lain. Selain itu, asesmen juga memastikan kesesuaian kompetensi dan kinerja pejabat dengan jabatan yang di emban, serta mempersiapkan penerapan sistem merit dalam birokrasi,ungkapnya.
Adapun yang menjadi poin penting terkait asesmen sebagai syarat rotasi mutasi pejabat eselon II:
Dasar Pengambilan Keputusan:
Hasil asesmen menjadi dasar utama bagi pimpinan daerah untuk mengambil keputusan terkait rotasi dan mutasi pejabat eselon II.
Evaluasi Kompetensi dan Kinerja:
Asesmen di lakukan untuk mengevaluasi kompetensi dan kinerja pejabat, memastikan kesesuaian dengan jabatan yang di emban.
Penerapan Sistem Merit:
Asesmen mendukung penerapan sistem merit dalam birokrasi, memastikan penempatan pejabat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan juga kinerja.
Tindak Lanjut Setelah Asesmen : Setelah asesmen, biasanya di lakukan uji kecocokan jabatan (job fit) untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan jabatan yang di tuju. “Hasil asesmen dan uji kecocokan jabatan akan menjadi dasar bagi pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat.
Sambung Dadang Darmawan, mengatakan sekarang ini kita sedang melakukan Proses ke BKN, pengajuan Assessment tersebut. Ada 5 orang untuk mengikuti Asesmen, Nanti setelah turun ijin baru kita memproses dan di buatkan SK lanjut pelaksanaan Asesment terlebih dahulu.
Mengenai berapa Jumlah pejabat Eselon II yang akan di Rotasi itu yang mempunyai kewenangan adalah Bupati.” Tuturnya. (M Rahmat)