Chandra Darusman Tanggapi Positif Sosialisasi dan Diskusi LMK Musik Berbasis Musik Tradisi Nusantara

 

Jakarta, MediaPatriot.co.id – Diselenggarakan diskusi serta sosialisasi oleh Lembaga Manajemen
kolektif (LMK) bertempat di Taman Ismail Marzuki (TIM) merupakan edukasi dalam memperoleh hak Royalty atas karya, yang selama ini belum diketahui secara individu maupun umum (20/6/2025)

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Candra Darusman, musisi senior sekaligus pengawas LMKN, menanggapi positif Sosialisasi dan Diskusi LMK Musik Berbasis Musik Tradisi Nusantara dan menekankan pentingnya LMKN sebagai satu-satunya pintu pembayaran royalti di Indonesia dan berlaku internasional. Ia juga menyoroti pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa hak cipta dan royalti, serta mengusulkan badan seperti BANI atau BAM HKI sebagai fasilitator.

Candra Darusman, yang juga menjabat sebagai pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan apresiasi terhadap keputusan DJKI yang mengatur tentang royalti performing rights dalam konser. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana promotor atau event organizer yang mengurus lisensi dan membayar royalti kepada LMKN, maka izin penggunaan lagu otomatis diberikan, dan penyanyi tidak perlu lagi meminta izin secara terpisah kepada pencipta lagu.

Candra juga menyoroti pentingnya LMKN sebagai satu-satunya pintu pembayaran royalti di Indonesia. “Dengan adanya LMKN, musisi dan pencipta lagu dapat lebih mudah dalam mendapatkan hak mereka tanpa harus menghadapi proses yang rumit,” ujarnya.

Selain itu, Candra membahas mengenai pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa hak cipta dan royalti. Ia menyarankan agar sengketa hak cipta, terutama yang melibatkan musisi dan pencipta lagu, diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh badan resmi seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI). “Alangkah baiknya kalau mediasi dengan badan yang resmi, yaitu BAM HKI atau BANI,” kata Candra.

Candra Darusman berharap agar keputusan DJKI dan upaya mediasi dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia, sehingga tercipta ekosistem yang lebih baik bagi semua pihak terkait.

(Red Irwan)


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan