DPRD Subang Sahkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Subang – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Sidang DPRD Subang, dengan agenda utama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., serta Wakil Ketua DPRD III, Udaya Romantir, S.AN.

Dalam sambutan tertulis Bupati Subang yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait, serta tim penyusun Raperda atas kerja keras mereka menyusun, membahas, hingga menyempurnakan Raperda tersebut.

Disebutkan bahwa Raperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Proses tersebut menghasilkan sejumlah penyempurnaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Penetapan Perda ini merupakan perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam melindungi serta memenuhi hak penyandang disabilitas. Ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan kebijakan yang mendukung inklusivitas dan kesetaraan di Subang,” jelas Wakil Bupati saat membacakan sambutan.

Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

“Kami berharap pelaksanaan Perda ini dilakukan secara cermat, agar program dan kegiatan berjalan sesuai aturan dan dapat menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi para penyandang disabilitas secara penuh dan setara,” pungkasnya.

Penetapan Perda tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati, para anggota DPRD yang hadir, serta tamu undangan.(M Rahmat)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar