POLDA METRO JAYA DIMINTA UNTUK SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA ATAS DUGAAN TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENIPUAN, PENGGELAPAN DAN TPPU YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI OJK

Jakarta, MediaPatriot.co.id – 3 Juli 2025. Kuasa Hukum Pelapor Okkie Armando Saragih, RAMSES KARTAGO, SH meminta Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5032/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Agustus 2024 atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bernama NABILA RIZKA DIANINGTYAS.

RAMSES KARTAGO, SH menjelaskan : Duduk perkara bermula Terlapor Saudari NABILA RIZKA DIANINGTYAS, Pegawai OJK yang berkantor Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, bertugas di Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Nomor Induk Pegawai 02046 membujuk Korban OAS untuk membeli Emas Batangan dari PT. Aneka Tambang melalui Terlapor NRD dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Dalam aksinya TeRlapor NRD mengatakan pembelian Emas Batang dari PT. Aneka Tambang dilakukan melalui Koperasi OJK (KOPOJEKA) dengan jaringan Petinggi/Pejabat OJK yang merupakan Kepala Departemen dengan inisial GR. Pelapor mengaku kenal dekat dengan GR dan pernah menjadi staff GR. Pelapor juga mengaku sejak tahun 2017 sudah ikut menjalankan bisnis Emas Batang melalui KOPOJEKA dengan jaringan GR dan keuntungannya sangat memuaskan.

Korban pada awalnya tidak tertarik, akan tetapi karena bujukan Terlapor NRD ditambah Terlapor adalah Pegawai OJK dan mengatakan pembelian Emas Batangan melalui KOPOJEKA melalui jaringan GR yang merupakan Petinggi/Pejabat OJK yang setara dengan Kapolda (Bintang Dua) maka Korban yakin karena tidak mungkin Pegawai OJK berani menjual/menyeret nama KOPOJEKA dan Petinggi/Pejabat OJK yang merupakan Kepala Departemen karena jika tidak benar atau Terlapor menipu risikonya akan dipecat dari OJK.

Berdasarkan bujukan Terlapor pada awal Bulan November 2021 Korban membeli Emas Batang melalui Terlapor sebanyak 20 gram, namun sebelum melakukan pembelian Korban terlebih dahulu menanyakan kepada Terlapor dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan Korban, apakah ada Purchasing Order (PO) dan perjanjian yang harus ditandatangani serta Korban menanyakan dan meminta kepada Terlapor nomor rekening KOPOJEKA supaya Korban langsung mentransfer Uang ke rekening KOPOJEKA. Namun Terlapor menjawab tidak ada dokumen, PO dan perjanjian yang ditandatangani, dan Uang pembelian Emas Batangan dapat Korban transfer ke rekening Terlapor, semuanya aman dan sudah diatur oleh Pak GR, tenang saja tidak usah takut kata Terlapor menyakinkan Korban.

 

 

 

Pembelian Emas Batang dilakukan dengan sistem order yaitu Emas akan dikirim satu bulan setelah tanggal pembayaran, dan pada Bulan November 2021 untuk pertama kali Korban membeli Emas Batangan dari PT. Aneka Tambang melalui KOPOJEKA dengan perantaraan Terlapor Saudari NABILA RIZKA DIANINGTYAS dan jaringan GR. Pada awalnya berjalan dengan baik dan lancar tidak ada masalah, dan atas bujuk rayu Terlapor NRD maka Korban menambah jumlah pembelian Emas secara pelan pelan. Kemudian dalam perjalan transaksi jual beli Emas tersebut, setelah Emas yang dipesan Korban datang dan ada ditangan Terlapor maka Terlapor menghubungi Korban dan mengatakan kepada Korban apakah Korban mau menjual Emasnya, harga Emas sekarang naik loh, untungnya sekitar Rp.75.000 sampai Rp. 100.000/gram, Jika Korban ingin menjualnya Terlapor dapat membantu Korban dengan keuntungan sekitar Rp. 75.000. sampai Rp. 100.000/gram, dan jika Korban ingin membeli kembali Emas dari PT. Aneka Tambang melaluI KOPOJEKA harganya lebih murah dari harga jual Emas Korban. Singkatnya Terlapor yang menentukan harga pembelian dan harga penjualan. Korban Pun tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan oleh Terlapor dan akhirnya memutuskan untuk meminta Terlapor menjual Emas Batangan yang dibelinya. Setelah Terlapor menjual Emas yang dibeli Korban kemudian Terlapor menawarkan kepada Korban Emas Batang Antam dengan harga yang lebih murah dari harga penjualan, dan Uang penjualan Emas Milik Korban dipergunakan untuk membeli Emas Batangan dan ditambah lagi Koran mentransfer sejumlah Uang kepada Terlapor untuk menambah pembelian Emas hingga jumlah yang sangat besar.

Kemudian Terlapor mengirim pesan singkat (WA) pada Korban tanggal 20 Agustus 2023 yang pada pokoknya mengatakan harga Emas sekarang lagi murah, bapak (GR) kasih harga yang murah sama Kamu, Pak GR minta Korban untuk meningkatkan pemesanan menjadi 7,5 Kg agar dapat bantu Pak GR karena Pak GR butuh uang untuk buka usaha perdagangan solar, Korban yang merasa berhutang Budi karena selama ini telah dibantu oleh GR terpaksa menambah jumlah pembelian walaupun tidak seperti yang diharapkan Terlapor. Selain itu, pada waktu yang lain, Korban juga pernah diminta bantuan oleh Terlapor untuk menambah jumlah pemesanan emas sebanyak 250 gram karena Terlapor ingin membantu Bapak GR agar bisa naik pangkat/promosi jabatan.

Transaksi jual beli Emas tersebut berjalan sejak Bulan Novemper 2021 hingga Bulan April 2024. Pada bulan Maret 2024 dan April 2024 Korban mentransfer Uang ke rekening Terlapor senilai kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) atau setara dengan 2 Kg Emas pada saat itu, dengan ketentuan atau janji Emas tersebut fisiknya akan diserahkan Terlapor kepada Korban pada Bulan April 2024 dan Mei 2024. Namun pada Bulan April 2024 dan Mei 2024 Emas yang dibeli tidak ada dan tidak diserahkan oleh Terlapor hingga saat ini. Kemudian Korban mendesak Terlapor dimana Emasnya dan Terlapor menjawab Emasnya masih diurus sama rekanan Bapak GR di ANTAM dan akan diserahkan ke Korban sesegera mungkin, menunggu Bapak GR pulang umroh. Namun Esok harinya tidak ada juga, kemudian Korban mendesak Terlapor untuk bertemu dengan Pak GR namun Terlapor menjawab Pak GR sedang ke PT. Aneka Tambang hingga akhirnya Terlapor mengaku Emas tidak ada.

Kerugian Korban kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) atau setara dengan 25 Kg Emas dengan harga pembelian saat itu yang ditawarkan Terlapor senilai kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah_/gram yang saat ini setara dengan Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).

Laporan Polisi Terlapor tersebut saat ini sudah naik sidik sebagaimana Surat Kepolisian Negara RI Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor :B/9196/VI/RES,1,11/2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Sebelum perkara ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Agustus 2024, Kami telah terlebih dahulu melaporkan Terlapor NRD kepada Pak GR, Ketua, Dewan Audit dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Budaya (DOSB) OJK agar segera dilakukan pemeriksaan dan disiplin namun sudah lebuh dari satu tahun hingga saat ini Kami belum menerima informasi yang resmi dari OJK atas Laporan Klien Kami tersebut walaupun telah berulang Kami tanyakan melalui Surat. Oleh karena itu Kami selaku Kuasa Hukum Korban berharap Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Tersangka dalam perkara ini dan melakukan penyidikan perkara ini dengan tuntas bila perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui kemana aliran dana dari rekening Terlapor NRD apakah ada ke Pak GR untuk Usaha Perdagangan sebagaimana yang disampaikan NRD dalam WAnya. Sehingga dapat ditetapkan Tersangka lainnya.

Diduga Uang hasil kejahatan dipergunakan Terlapor untuk jalan-jalan Keluar Negeri (Jepang) bersama Keluarga, membuka Café Kopi Mana 27 di Tebet, Jakarta Selatan yang dikelola Suami Terlapor dan membeli barang mewah seperti Mobil dan membangun Rumah Orang Tua/Mertua Terlapor. Pihak OJK diharapkan terbuka/transparan dan memberikan informasi yang jelas dan resmi tentang perkembangan Laporan Klien Kami tentang perkara ini, jangan terkesan melindungi Terlapor sehingga timbul dugaan OJK membiarkan kejahatan dilakukan oleh Pegawainya atau OJK adalah sarang kejahatan, dan nama baik OJK yang selalu memberi edukasi terhadap Masyarakat untuk menghindari investasi bodong atau penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan keuntungan yang menggiurkan rusak di Masyarakat.

 

Hormat Kami,
K u a s a,

 

 

RAMSES KARTAGO, SH

 

Red Irwan



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar