Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas: Putusan MK Terkait Pemilu Harus Dikaji Secara Mendalam

 

Jakarta, MediaPatriot.co.id – 9 Juli 2025. Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) melaksanakan Diskusi Publik Series ke-2 yang mengangkat tema: “Menakar Putusan MK terhadap Kontestasi 2029”
Acara ini bertujuan untuk mendalami dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap arah dan desain kontestasi Pemilu Serentak 2029, dari perspektif penyelenggara pemilu, legislatif, dan masyarakat sipil.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Lokasi diskusi di Media Center, Gedung Bawaslu RI Jakarta Pusat pada tanggal Rabu, 9 Juli 2025. Narasumber yang hadir di acara ini yaitu Rahmat Bagja – Ketua Bawaslu RI, August Mellaz – Anggota KPU RI, Giri Ramanda Kiemas – Anggota Komisi II DPR RI dan Heroik M. Pratama – Peneliti Perludem.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memberikan banyak implikasi terhadap Undang-Undang (UU) yang mengatur sistem politik di Indonesia.

20250709 160538

Giri Ramanda Kiemas selaku Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa Putusan MK terkait Pemilu menjadi sesuatu yang heboh untuk diperbincangkan. KPU dan Bawaslu sudah konsisten siap menghadapi Pemilu 2029. Keputusan MK ada komplikasi yaitu kendala di UUD. Semua masih dalam kajian. Pilihan-pilihan tergantung komunikasi Partai Politik untuk mengatasi kebuntuan konstitusi.

Kita belum bisa berbicara seperti apa nanti UUnya karena saat ini masih dikaji. Kesulitan di Pemilu nasional yaitu di pemilihan DPRD yaitu banyaknya nama calon. Semua mengkaji seberapa dalam implikasi dan cara mengatasi kebuntuan dari Putusan MK terkait Pemilu.

“Putusan MK tersebut hingga kini terus menjadi perhatian berbagai kalangan, karena berpotensi mengubah desain penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang selama ini dilakukan secara serentak. Putusan MK tersebut harus dikaji secara dalam agar tidak bertentangan dengan UU dan Konstitusi”, tutupnya Giri.

(Red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar