Jakarta, MediaPatriot.co.id – 9 Juli 2025. Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) melaksanakan Diskusi Publik Series ke-2 yang mengangkat tema: “Menakar Putusan MK terhadap Kontestasi 2029”
Acara ini bertujuan untuk mendalami dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap arah dan desain kontestasi Pemilu Serentak 2029, dari perspektif penyelenggara pemilu, legislatif, dan masyarakat sipil.
Lokasi diskusi di Media Center, Gedung Bawaslu RI Jakarta Pusat pada tanggal Rabu, 9 Juli 2025. Narasumber yang hadir di acara ini yaitu Rahmat Bagja – Ketua Bawaslu RI, August Mellaz – Anggota KPU RI, Giri Ramanda Kiemas – Anggota Komisi II DPR RI dan Heroik M. Pratama – Peneliti Perludem.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memberikan banyak implikasi terhadap Undang-Undang (UU) yang mengatur sistem politik di Indonesia.
Giri Ramanda Kiemas selaku Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa Putusan MK terkait Pemilu menjadi sesuatu yang heboh untuk diperbincangkan. KPU dan Bawaslu sudah konsisten siap menghadapi Pemilu 2029. Keputusan MK ada komplikasi yaitu kendala di UUD. Semua masih dalam kajian. Pilihan-pilihan tergantung komunikasi Partai Politik untuk mengatasi kebuntuan konstitusi.
Kita belum bisa berbicara seperti apa nanti UUnya karena saat ini masih dikaji. Kesulitan di Pemilu nasional yaitu di pemilihan DPRD yaitu banyaknya nama calon. Semua mengkaji seberapa dalam implikasi dan cara mengatasi kebuntuan dari Putusan MK terkait Pemilu.
“Putusan MK tersebut hingga kini terus menjadi perhatian berbagai kalangan, karena berpotensi mengubah desain penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang selama ini dilakukan secara serentak. Putusan MK tersebut harus dikaji secara dalam agar tidak bertentangan dengan UU dan Konstitusi”, tutupnya Giri.
(Red Irwan)
Komentar