Sidang Vonis Charlie Chandra Digelar 20 Agustus, Kuasa Hukum Minta Putusan Bebas

Jakarta, MediaPatriot.co.id – Tim kuasa hukum Charlie Chandra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan bebas kepada kliennya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Charlie saat ini tengah menghadapi tuntutan pidana lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Gufroni, salah satu anggota tim kuasa hukum Charlie, dalam pernyataan sikap di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Gufroni.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Charlie Chandra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Menurut Gufroni, permohonan balik nama atas tanah warisan yang diajukan Charlie adalah hak hukum yang sah. “Charlie hanya mengurus balik nama atas tanah warisan dari ayahnya, Sumita Chandra, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo,” jelasnya.

Gufroni, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah), menyebut bahwa pengadilan memiliki peran penting untuk menjaga keadilan dan marwah hukum. Ia berharap majelis hakim bersikap independen dan obyektif dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap pengadilan tidak mengulangi ketidakadilan seperti yang sebelumnya dialami Tomas Trikasih Lembong, yang akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam konflik agraria yang menjerat kliennya, menyebut kasus ini sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar menyangkut konflik lahan di wilayah PIK-2.

“Kasus Charlie hanyalah salah satu contoh dari praktik dugaan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh oligarki. Ini menjadi gambaran modus operandi yang perlu diungkap,” lanjutnya.

Gufroni pun menyerukan solidaritas publik terhadap kasus ini, dengan menyebut bahwa masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami kriminalisasi serupa dalam sengketa lahan, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersatu melawan ketidakadilan.

(Red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Berita Terbaru Hari Ini